Layakkah Jaksa Tuntut 30 Bulan  Pemilik Saham 50 persen Tanpa Hadir Saksi Pelapor?

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kepri dan Kejari Batam telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Taher Ferdian atas dugaan dengan pasal 372.

Dalam pasal ini menjelaskan bahwa,
penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas jabatannya.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 372 dan untuk pasal 374 tidak terbukti.  Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Rosmalina Sembiring, saat membacakan amar tuntutannya, Kamis (14/11/2019).

Terdakwa Taher Ferdian adalah salah satu pemilik modal dan saham sebesar 50 persen di PT Taindo Citratama Batam. Perusahan plastik yang berada di Kecamatan Sekupang Batam, didirikan oleh terdakwa sejak tahun 2006 silam.

Selain memiliki saham 50 persen dan pemegang gadai saham 50 persen lagi dari Ludijanto Taslim. Dimana perjanjian gadai terjadi tahun 2006, dan apabila tidak dikembalikan 1 tahun maka saham 50 persen menjadi milik Taher Ferdian. Sedangkan Taslim tidak membayarnya, sehingga saham itu sudah milik Taher 100 persen.

Atas tuntutan Jaksa tersebut, Supriadi selaku kuasa hukum terdakwa Taher Ferdian berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah sesuai bukti -bukti yang terungkap di persidangan.

“Dengan keyakinan, klien kami tidak bersalah berdasarkan bukti -bukti yang terungkap di persidangan Karena itu, kami akan mengajukan pledoi,” kata Supriadi.

Anehnya, menurut Supriadi, terdakwa dilaporkan oleh Ludijianto Taslm sebagai pelaku penggelapan dalam jabatan. Namun sampai saat ini, Jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkannya  Ludijianto Taslim di persidangan untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

“Ini yang sangat kami sayangkan, JPU tidak mampu hadirkan saksi pelapor, sementara, klien kami sudah dituntut. Sedangkan barang yang diperkarakan bukan untuk dijual melainkan dipindah tempat saja karena bangunan gedung mau direnovasi,” tuturnya.

Selain itu, terdakwa Taher Ferdian ini adalah pemilih saham 50 persen dan pendiri dari PT Taindo Citratama Batam tersebut. Seharusnya Jaksa penuntut umum mempertimbangkan hal itu dan keterangan dari saksi William yang menerangkan bahwa sebagian mesin-mesin plastik itu ada di dalam gudang miliknya. Ungkapnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis depan, agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa Taher Ferdian. Persidangan ini dipimpin ketua majelis hakim, Dwi Nuramanu dengan hakim anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Kataren.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.