Lanuhudi, Divonis 14 Tahun Penjara Dalam 4 Berkas Perkara Tindak Pidana

Persidangan Majelis hakim PN Batam (dok)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa  Lanuhudi alias Udin bin Adul, telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam kasus   pemerkosaan, pencabulan anak dibawah umur dan perkara pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dalam kasus pemerkosaan Bidan di Batam terdakwa Lanuhudi divonis 4 tahun penjara. Untuk perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur terdakwa divonis 6 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Lanuhudi secara  bersamaan dalam empat berkas perkara yang diajukan secara terpisah, maka menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus pemerkosaan Bidan. Untuk perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur, dijatuhi hukuman selama 6 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Yoedi Anugrah Pratama, Rabu (15/12/2021) di PN Batam.

Sementara dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), terdakwa Lanuhudi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

“Total hukuman yang harus dijalani terdakwa adalah 14 tahun 10 bulan. Hukuman ini merupakan akumulasi dari keempat perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum JPU,” tutur  Yoedi.

Masih kata Yoedi, semua unsur dari kasus yang  menjerat terdakwa telah terpenuhi sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari hukuman.

Dalam empat berkas perkara itu, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 19 tahun penjara, lebih ringan 4 tahun 2 bulan dari tuntutan Jaksa.
Jaksa menuntut terdakwa untuk kasus pencurian 1 tahun, lalu ada 2 berkas perkara pemerkosaan dengan tuntutan 10 tahun, dan perkara pencabulan anak dibawah umur dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa Lanuhudi langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Frihesti sebagai Jaksa pengganti Immanuel Baeha menyatakan pikir-pikir.

“Untuk putusan ini, kami pikir-pikir yang mulia,” pinta  Frihesti melalui sidang virtual.  (Nikson Juntak).

Editor : A.Yunus

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.