Langgar UU Keimigrasian, Hafzam di Vonis 2 bulan Penjara Langsung Bebas

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Terdakwa Hafzam divonis 2 bulan penjara karena melanggar undang – undang Keimigrasian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (22/5/2018).

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar berdasarkan Pasal 116 UU RI No 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 2 bulan,” kata Hakim Ketua membacakan putusanya.

Bacaan Lainnya

Terdakwa ditahan sejak hari Jumat tanggal 13 Oktober 2017 sekitar pukul 19.00 WIB. Ia dijemput saksi Yasuhiro Leonard anggota polisi karena mendapat informasi dari masyarakat , bahwa terdakwa membuat keresahan di rumahnya di Kavling Sei Tering Mas Blok O No. 39 RT/RW 007/007 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

Selanjutnya, saksi Yasuhiro melakukan pengecekan terhadap legalitas keberadaan terdakwa dan meminta terdakwa untuk dapat memperlihatkan serta menyerahkan identitasnya.

Namun terdakwa hanya dapat menyerahkan sebuah Identity Card (IC) Malaysia dengan nomor 810820085893 atas nama Hafzam bin Mustafa Kamal, dan 1 (satu) kartu Sijil Kelahiran/Birth Certificate Malaysia dengan nomor register E860934 atas nama terdakwa.

Kemudian saksi meminta terdakwa nenunjukan dan menyerahkan paspornya, namun terdakwa tidak dapat memperlihatkannya dengan alasan paspornya telah hilang.

Atas dasar inilah selanjutnya saksi membawa terdakwa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan terdakwa mengakui bahwa dirinya terakhir kali masuk ke Batam melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Batam Centre pada tanggal 12 Mei 2013 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan selama 30 (tiga puluh) hari. Hingga sampai saat ini terdakwa tidak pernah keluar dari Wilayah Indonesia.

Setelah terdakwa mengakui kesalahannya pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2017 sekitar pukul 13.30 WIB, polisi membawa terdakwa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk diserahkan ke petugas imigrasi.

Ketika dilakukan pemeriksaan oleh saksi petugas imigrasi, diketahui bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan (PASPOR) atau izin tinggal yang dimilikinya. tegas JPU di dalam dakwaannya.

Atas putusan 2 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim, sehingga terdakwa bisa langsung bebas karena terdakwa sudah 7 bulan dalam kurungan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.