Lahan Kavling Bukit Indah Nongsa IV adalah Hutan Lindung, PT PMR Ngotot Bangun

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pemilik PT Prima Makmur Batam (PT PMB) diduga nekat menggunduli bukit dan meratakan tanah untuk dijual kepada masyarakat, dengan asumsi bahwa kavling di bukit bukit indah Nongsa siap bangun. Sementara izin untuk mengelolah lahan tersebut belum dikantongi.

Ratusan warga Batam khususnya yang tinggal di Kecamatan Nongsa menjadi korban dugaan penipuan, dimana puluhan juta rupiah telah disetorkan kepada PT Prima Makmur Batam. Warga pun berontak dan mengadukan nasibnya di DPRD Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) yang di fasilitasi komisi 1 DPRD Batam bersama warga dan instansi terkait menjelaskan bahwa, lahan kavling di kawasan Bukit Indah Nongsa IV Batam, yang dijual PMR merupakan kawasan hutan lindung. Sehingga lahan tersebut tidak bisa untuk dilanjutkan pengerjaannya.

Selain itu, meminta kepada perusahaan PMR untuk menghentikan aktivitas serta tidak menarik pungutan kepada konsumen sepanjang belum ada kejelasan status lahan. Tegas Ketua Komisi 1, Budi Mardianto diamini anggota Harmidi Umar Husein, Rabu (6/11/2019) di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Batam.

Alhasil, warga Batam yang menjadi korban konsumen dari PT PMR meminta pertanggungjawaban agar uang yang sudah disetorkan dapat dikembalikan.

PT PMR tidak memperdulikan hasil keputusan rapat dengar pendapat tersebut, buktinya perusahaan tetap melakukan aktifitas di lokasi lahan. Dengan tujuan agar konsumen tetap dipunggut biaya pembayaran lahan kavling yang status tanahnya tidak jelas.

“Hasil RDP sudah jelas tidak ada pungutan sebelum ada kejelasan lahan kavling, tapi nyatanya ada pungutan. Jika tidak dibayar pihak PMR melayngkan surat peringatan pertama,” ujar salah seorang konsumen korban PT PMR.

Sementara, direktur PT PMB Ramauda Umar mengakui bahwa perusahaannya hingga saat ini masih melakukan aktivitas alat berat di lahan kavling tersebut.

“Alat berat kami masih beroperasi dilahan itu, karena konsumen ingin kejelasan unit kavling mereka,”kilahnya.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rolas Sitinjak juga menegaskan bahwa, berdasarkan hasil klarifikasi dengan sejumlah instansi terkait diperoleh informasi bahwa, lahan kavling yang dikelola PT PMB jelas berada di atas kawasan hutan lindung.

Maka, tidak boleh ada kegiatan apapun di atas kawasan tersebut. Ia juga berjanji bakal membawa masalah tersebut ke tingkat nasional. Ungkapnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.