KPU BC Batam Amankan Barangkan Tangkapan Senilai Rp 38 Miliar

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) berhasil dalam melaksanakan tugas sebagai unit pengawasan.

Terbukti pada Kuartal I -2021 Bidang P2 telah mengamankan barang tangkapan senilai Rp 38 miliar dengan potensi kerugian mencapai Rp 12 miliar.

Bacaan Lainnya

“Pada Kuartal I-2021, kami berhasil mengamankan barang tangkapan senilai Rp 38 miliar. Semua hasil kerja keras dari semua unsur internal khususnya Bidang P2 dan sinergi dengan aparat terkait seperti TNI, Polri dan aparat penegak hukum lainnya. Dari barang yang kami amankan ada potensi kerugian negara sebesar Rp12 miliar,” tutur Susila Brata, Rabu (13/4/ 2021).

Tangkapan pada Kuartal I-202, kata Susila Subrata terdiri 76 penindakan, dan yang terbanyak adalah komoditi barang campuran sebanyak 21 penindakan.

“Penindakan terbanyak adalah barang campuran 21, barang kena cukai yakni rokok ilegal, miras ilegal 15 penindakan, barang pornografi 14 penindakan, narkotika 4 penindakan, dan barang lainnya,” ungkapnya.

Susila juga menambahkan, dalam hal penyidikan selama periode 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 76 laporan pelanggaran dengan tindaklanjut disita negara, direekspor dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda,.

Kemudian dilakukan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, dilimpahkan ke instansi terkait, dan diproses untuk diteliti dan ditangani lebih lanjut.

“Kita berharap adanya capaian unit pengawasan Bidang P2 ini, dapat memaksimalkan dan mewujudkan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector, khususnya melindungi perbatasan dan melindungi masyarakat di wilayah Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan kesehatan dan merugikan penerimaan negara,” harapnya. (Ril).

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.