Kuasa Hukum Korban: Kematian Terpidana Siprianus Tahanan Rutan Batam Diduga Penganiayaan

TELUSIKNEWS.COM,BATAM -Kematian seorang terpidana di Rutan Kelas II A Batam terus bergulir, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya akan terus mencari keadilan hingga ada titik terang apa faktor penyebab kematian korban.

Tim Kuasa Hukum korban Radius S.H mengatakan bahwa, pihak keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian Siprianus. Sebab, dari hasil visum yang dilakukan oleh tim medis RS Bhayangkara diketahui ada sujumlah lebam ditubuh korban.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini kami lihat ada dugaan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Hal inilah kami selaku kuasa hukumnya untuk mencari keadilan terkait kasus ini,” kata Radius S.H selaku ketua tim kuasa korban, Kamis (15/4/2021) saat konprensi pers di Nagoya Newton Batam.

Lanjut Radius, sebenarnya korban sudah bebas pada tanggal 29 Maret 2021 lalu, namun pihak Rutan belum membebaskan dan tidak mengetahui apa alasan pihak Rutan Barelang belum membebaskanya. Kenyataanya korban sudah meninggal dunia pada Sabtu (10/4/2021). Ungkap Radius didampingi kakak ipar korban Fransikus.

Terpidana Siprianus meregang nyawa saat tengan menunggu proses pembebasan bersyarat yang tengah diajukanya dan sudah disetujui. Terpidana Siprianus dijatuhi hukum penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus tindak pidana pengeroyokkan. (Rina).

 

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.