Korupsi Wajib Pajak Ditangkap Tim Tabur dan Kejati DKI Jakarta

 

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dharana Herlambang Parikesit ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah buron selama 8 tahun. Terpidana tersandung kasus gratifikasi wajib pajak PT Kalimantan Steel, saat masih menjabat sebagai pemeriksa pajak wilayah Pontianak.

Bacaan Lainnya

“Terpidana ini sudah buron sejak tahun 2013,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1/2021).

Dharana ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati DKI dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Jalan Tanjung 28 Blok J No 12 RT7 RW2 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dharana merupakan DPO Kejari Jakarta Pusat sejak tahun 2013.

Ashari mengatakan Dharana bersalah dalam kasus korupsi wajib pajak PT Kalimantan Steel karena menerima uang sebesar Rp 70 juta.

“Ia menerima gratifikasi sebesar Rp 70 juta dari wajib pajak PT Kalimantan Steel, uang tersebut ditransfer melalui rekening BCA oleh konsultan pajak pada saat ia menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak,” kata Ashari.

Dharana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman Penjara selama 1 Th dan 6 Bln dan hukuman Denda sebesar Rp50 juta.

“Sebagaimana tertuang dalam Putusan Kasasi MA RI Nomor 2222.K/Pidsus/2012 Tgl 6 Januari 2013,” tegas Ashari.
(Nikson).

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.