Hakim Batam Ingatkan Jaksa, Sidang Banyak Ditunda Karena Tuntutan Tak Siap

Para tahanan saat di ruang sidang PN Batam (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mengingatkan Jaksa Kejari Batam untuk tidak menitipkan berkasnya kepada Jaksa yang bukan menjadi jaksa 1 dan 2 dalam menangani satu perkara. Peringatan ini muncul karena banyak berkas perkara dalam penuntutan tidak lengkap atau belum siap untuk dibacakan maka sidang ditunda.

“Jika seperti ini terus terjadi, nanti saya akan lapor pada Ketua PN,dan pak Ketua PN melanjutkan kepada Kajari Batam. Janganlah berkas perkaranya dititipkan, kan ada jaksa 1 atau jaksa 2. Kalau tak bisa hadir jaksa nya karena berkas tuntutannya belum siap tak perlu hadir disitu (meja sidang),”kata Yuanne Marietta Rambe anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Batam,Kamis (21/9/ 2023).

Bacaan Lainnya

Hakim wanita asal Medan ini, pernah juga menyidangkan Brigadir RT dengan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, kasus Polisi tembak Polisi di Pengadilan Negeri Depok.Jawa Barat. Yuanne juga mengatakan,kalau sudah sidang offline jangan lagi tahanan tidak di bawa ke ruang persidangan.Jika alasan mobil tahanan lagi rusak harus diperbaiki, kan ada uang negara untuk memperbaikinya.

“Kalau mobil tahanan tak ada mengangkut tahanan karena rusak, harus diperbaiki. Jangan tahanan tidak dibawa sementara ini sudah sidang offline atau tatap muka. Jika alasan mobil tahanan rusak, ada uang negara untuk memperbaikinya,” kata Yuanne Marietta Rambe agak kesal, yang juga hakim yang pernah menyidangkan Direktur PT.Damtour,Hambali Abbas dengan vonis 3,6 tahun.

Terkait Hakim Yuanne Marietta Rambe ini, dikutip.dariJelajahperkara.com terbitan 17 Pebruari 2023 bahwa, Andar Situmorang SH selaku Kuasa hukum dari Christian Situmorang pernah melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok atas nama Yuanne Marieta RM, SH sebagai hakim anggota dan ketua Hakim Eko Julianto SH, panitera pengganti Cut Dhalia SH, Sianny Wijaya Direktur PT. Abadi Mukti ke badan pengawas mahkamah agung RI dan ke kepolisian dalam perkara perdata amar putusan nomor :124/Pdt.G/2019/PNDpk pada tanggal 18 February 2020, Kamis (16/2 /23).(red).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.