Ketua Peradilan Keluhkan Soal Anggaran dan SDM pada Reses Komisi 3 DPR RI di Kepri

Foto bersama anggota DPR RI komisi 3 bersama ketua peradilan di Kepri (humas).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Komisi 3 DPR RI melakukan kunjungan kerja kepada tiga lingkungan peradilan di wilayah propinsi Kepulauan Riau yaitu peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara, Senin, (16/10/2023) di hotel JW Mariot, Harbour Bay Batam.

Anggota DPR RI Dr.Wihadi Wiyanto.SE dalam pembukaan menyampaikan bahwa, tujuan kunjungan kerja yang dipimpinya dalam rangka melakukan tugas pengawasan, mencari informasi, melakukan dengar pendapat atas pengaduan masyarakat terkait belum terlaksananya sistem peradilan pidana terpadu.

Bacaan Lainnya

Selain itu menerima masukan dari pemangku kepentingan peradilan di daerah untuk bahan rapat Komisi III DPR RI, serta membicarakan masalah kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan.Ungkapnya.

Sementara, Ketua Pengadilan Tibggi (KPT) Kepulauan Riau Dr.Erwin Mangatas Malau, SH, MH dalam paparannya menyampaikan capaian-capaian jajaran Peradilan Umum di wilayah PT Kepri yaitu melaksanakan peradilan secara cepat berbasis teknologi informasi dan inovasi, melakukan pengawasan dan memproses setiap pengaduan masyarakat, serta menciptakan peradilan yang bebas KKN.

KPT juga menyampaikan bahwa hambatan -hambatan berupa kurangnya sumber daya manusia, kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana berupa rumah dinas pejabat pengadilan dan kurangnya anggaran bagi pengadilan terutama di wilayah hukum PT Kepri.

Bukan itu saja,terhambatnya eksekusi/ pelaksanaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap karena tidak adanya biaya eksekusi dari pemohon eksekusi.Kata Erwin Mangatas Malau.

Kemudian, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepri Dr. HM. Sutomo, SH dalam paparannya menyampaikan masalah kurangnya tenaga Sumber Daya Manusia Hakim dan jabatan struktural/fungsional yang kosong sebagai akibat tidak adanya tunjangan kemahalan di daerah- daerah terdepan.

“Bukan itu saja, kurangnya sarana prasarana bagi Hakim, gedung pengadilan dan rumah dinas, serta dukungan prmbangunan gedung Pengadilan Agama yang baru,” ucap Sutomo.

Sedangkan Ketua TUN Tanjung Pinang H. Al’an Basyier, SH, MH menyampaikan soal terbatasnya jumlah anggaran serta sarana yang ada. Selain itu, hambatan tidak adanya rumah dinas hakim dan pejabat pengadilan serta kurangnya anggaran pengadaan kendaraan dinas. Pintanya.

Dalam tanggapannya, anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti pentingnya fakta integritas bagi aparat peradilan di Kepulauan Riau, selain itu Artheria Dahlan menyoroti kekurangan anggaran pengadilan jangan sampai membebankan pencari keadilan.

Artheria juga menyoroti pidana terhadap pelaku narkotika agar dihukum berat dan bagaimana agar Pengadilan Agama berperan dalam rangka mengurangi atau menekan tingginya angka perceraian. Ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menyampaikan agar perbaikan-perbaikan inovasi pengadilan diimbangi dengan pembangunan integritas para pejabat peradilan.

Tidak ketinggalan anggota komisi 3 yang lain H. Santoso jug menyoroti masalah pertanahan yg ditangani PTUN Tanjung Pinang dan lama proses berperkara di PTUN.

Senada dengan Santoso, Anggota Komisi 3 Rachmat Muhajrin menyampaikan bahwa Hakim dalam memutus perkara pertanahan mengacu pada UUD 45 dan UUPA No. 5 Tahun 1960.

Menariknya, anggota Komisi 3, Nasir Jamil menyoroti perkara TPPO dan Narkotika yang hanya menyentuh aktor pengguna sementara aktor intelektual bandar-bandar narkotika dan TPPO tidak tersentuh. Pungkasnya. (Ril).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.