Ketua Komisi 4 DPRD Batam, Desak Menejemen TOP 100 Tembesi Penuhi Hak Karyawan

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Djoko Ketua Komisi 4 meminta agar persoalan antara pekerja dengan pihak perusahaan dapat menyelesaikan segera, terkait pesangon pekerja. Dalam hal ini terkait kasus yang dialami Shanti Tobing karyawan TOP 100 Tembesi Batam.

Menurut Djoko Mulyono SH, pesangon merupakan kewajiban dan tidak dapat ditunda–tunda, yang merupakan resiko ketika melakukan PHK kepada pekerja. Seharusnya perundingan kedua pihak dapat diselesaikan dengan baik tanpa ke Tripartit yaitu Disnaker.

Bacaan Lainnya

Namun kebanyakan para pengusaha selalu bersikukuh melakukan proses yang panjang mulai Bipartit, Tripartit, PHI hingga ke Makhamah Agung. Inilah yang membuat dilema bagi pekerja selama ini. Misalkan ketika Disnaker Batam mengeluarkan anjuran agar perusahaan membayarkan pesangan PHK, malah melakukan banding ke Perselisihan Hubungan Industrial ( PHI) yang ada di Tanjung Pinang.

“Disini seharusnya ada penekanan dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi agar perusahaan – perusahaan dapat melaksanakan kewajibanya sesuai aturan,” tegas Djoko, Jumat (2/3/2018) di Kantor DPRD Kota Batam.

Kemudian terkait kontrak kerja, perusahaan hanya dapat melakukan 2 kali tanda tangan kontrak. Jika pekerja secara berlangsung di pekerjakan maka sudah dianggap permanen.

Dalam UU tenaga kerja pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa disebutka, bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selanjutnya, pasal 151 ayat (2) menjelaskan bahwa jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindarkan wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Kemudian diperkuat lagi dalam pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) berarti, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak melainkan harus melalui perundingan terlebih dahulu. Kemudian, apabila hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tegas Djoko Mulyono SH. MH.

Namun kenyataan pahit yang tragis ini dialami oleh Shanti Tobing, karyawan TOP 100 Tembesi Batam. Disaat usia kandungannya sudah 7 bulan, pihak perusahaan dalam hal ini PT Jasa Sukses Mandiri ( JSM ) mem- PHk tanpa ada pesangon dan alasan yang jelas dari pihak perusahaan.

Shanti Tobing bekerja di kantor bagian ifren penyewaan stand angkringan yang berjejer di depan mall top 100 tembesi. Shanti yang sudah bekerja selama 4 tahun 8 bulan, sejak dikontrak pada tanggal 26 Nopember 2013 hingga diberhentikan kerja tanggal 31 Desember 2017, harus di PHK tanpa pesangon.

Shanti sudah berusaha berjuang dengan menemuai Eric Tan selaku pimpinan di Mall TOP 100 Tembesi. Namun lagi -lagi Eric Tan tetap ngotot tidak mau membayarkan pesangon dan malah menganjurkan hingga ke PHI.

Kesedihan Shanti Tobing terus berlanjut dan membuatnya stress hingga berpengaruh pada kandungannya. Akibat stress tersebut Shanti dilarikan ke Rumah Sakit Graha Hermine Batuaji pada hari Jumat 23 Februari 2018.

Pahitnya, bayi yang dikandungannya sudah meninggal dua hari di dalam sehingga harus di keluarkan. Dalam surat keterangan dokter menyatakan bahwa bayi laki- laki dengan BBL 1600 gram dan PB 40 cm dinyatakan Intra Uterine Fetal Deadth (IUFD).

Intra Uterine Fetal Deadth (IUFD) atau kematian janin dalam rahim adalah kematian janin dalam kehamilan sebelum terjadi proses persalinan pada usia kehamilan 28 minggu ke atas atau berat janin 1000 gram. Tegas Reevan SH.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.