Terpidana Asen Ngaku Sering Komsumsi Sabu dalam Lapas Barelang

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Suryawati, seorang Ibu Rumah tangga yang nekad menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang. Dia akhirnya tidak berdaya ketika duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk diadili.

Di dampingi suaminya Asen Bin Ahui, warga binaan Kelas II A Batam yang sedang menjalani masa hukuman dalam kasus yang sama. Terdakwa Suryawati hanya bisa pasrah ketika di cercah berbagai pertanyaan dari Jaksa penuntut umum, Rumondang Manurung SH, terkait barang haram yang ingin di selundupkan ke dalam lapas.

Bacaan Lainnya

Menurut terdakwa Suryawati, Ia nekad menyelundupkan narkoba kedalam lapas atas suruhan suaminya yaitu terpidana Asen Bin Ahui.

“Yang Mulia, barang haram ini merupakan pesanan dari suami saya. Ia yang menyuruh membawa sabu pada saat saya membesuknya,” kata Suryawati di depan persidangan, Kamis (1/3/2018).

Masih kata Suryawati, untuk mengelabuhi petugas, barang haram ini di selipkan kedalam pampers yang digunakan anaknya, sehingga mereka pun lolos dari pemeriksaan badan serta barang bawaannya.

Setelah bertemu dengan terpidana Asen Bin Ahui, terdakwa kemudian pergi ketoilet dengan maksud mengambil shabu yang disembunyikan dalam pempers yang di gunakan anaknya. Lalu sabu diserahkan kepada terpidana Asen Bin Ahui yang sudah pindahkan kedalam saku celana dipakainya. Usai memindahkan shabu ke kantong celananya, ia pun keluar dan kembali menemui saksi Asen Bin Ahui.

“Waktu saya keluar dari toilet, petugas Lapas memanggil dan melakukan pengecekan kembali. Karena panik dan terburu – buru, barang haram yang semula di masukan kedalam celana akhirnya di masukan kedalam lubang Vagina,” terang Suryawati.

Lanjut Suryawati, mengetahui hal itu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus sabu yang di bungkus dengan plastik dengan berat 5,49 gram.

Dari keterangan Suryawati, Asen Bin Ahui yang merupakan pemesan barang haram ini juga membenarkannya. Pengakuan Asen mengagetkan pengunjung sidang termasuk wartawan yang meliput.

“Benar Yang Mulia, sabu yang di bawa oleh terdakwa merupakan pesanan saya,” terang Asen.

Di hadapan majelis hakim, Asen pun mengakui bahwa, sering mengkonsumsi barang haram tersebut di dalam lapas.
“Iya yang mulia, walaupun di Lapas saya sering mengkonsumsi sabu-sabu,” pungkas Asen.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa yang merupakan suami – isteri maka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)  UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, majelis hakim yang di pimpin oleh Jassael Manullang SH di dampingi Reni Pitua Ambarita SH. Persidangan akan kembali di gelar pekan depan dengan agenda Pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Adonara

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.