Keputusan IDI Pecat Dokter Terawan, Kasad Mulyono Geram

TELISIKNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dr Terawan Agus Putranto Sp, Rad dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), membuat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono menyesalkan dan geram.

Dalam keputusannya IDI menilai Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dokter Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat karena menggunakan metode ‘cuci otak’ untuk mengobati pasien stroke.

Bacaan Lainnya

Mulyono mengatakan, IDI mengambil keputusan sepihak tanpa berkomunikasi dengannya.

“Orang dia IDI tidak pernah komunikasi ke saya. Dia main tembak-tembak sendiri, memangnya siapa?” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4).

Tahu-tahu menjatuhkan hukuman. Saya diundang ke sana, menghadiri penjatuhan hukuman kepada dokter Terawan. Loh, dokter Terawan kan institusi, dia enak sekali menjatuhkan hukuman. Terus aku disuruh hadir, memangnya siapa?” sambungnya.

Mulyono menuturkan, seharusnya IDI menyampaikan kesalahan Terawan dalam menjalankan tugasnya sebelum menjatuhkan sanksi. Dengan begitu, pihaknya bisa membahas secara intensif dan segera mencari jalan keluar terbaik.

“Kenapa enggak duduk bersama, yok komunikasi dari IDI. Terawan kok kamu bisa gitu sih? ayok, justru duduk bersama, kerja bersama kan malah bagus. Bukan malah otot-ototan, itu salah, itu melanggar aturan,” ujar dia.

Mantan Pangkostrad ini mengaku heran kenapa IDI menilai Terawan melakukan pelanggaran etik setelah menerapkan metode ‘cuci otak’. Padahal selama ini banyak pasien yang sembuh dari penyakitnya setelah dirawat Terawan.

“Sekarang saya tanya, dokter melakukan pengobatan, yang salah di mana? kecuali yang diobati mati kabeh. Gimana? yang diobati merasa nyaman, enak, sembuh, dan sebagainya. Nah, itu berarti kan ilmunya bener,” kata dia.

Mulyono memastikan pihaknya akan memberikan pembelaan dan dukungan terhadap Terawan melalui Kepala Pusat Kesehatan TNI AD.

“Sepanjang kita berjuang untuk kebaikan ya nggak apa-apa (membela),” pungkasnya.

Sanksi pemecatan Terawan diteken oleh Ketua MKEK Prijo Sidipratomo pada 12 Februari 2018. Dalam surat keputusannya IDI menyebut Terawan terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik. ( Redaksi, sumber Merdeka .com )

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.