Kepsek MTs Negeri Batam, itu Bukan  Punggutan tapi Sumbangan

Rudi Hartono, Kepala sekolah MTs N1 Bengkong Laut Batam.

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Adanya dugaan punggutan yang dilakukan pihak sekolah melalui komite sekolah MTs Negeri Batam, disampaikan oleh beberapa orangtua siswa baru tahun ajaran 2019 kepada Telisiknews.com.

Menurutnya, punggutan tersebut nilainya bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta untuk siswa yang lulus test dan Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta dari siswa Bina Lingkungan. Selain itu, untuk 4 stel baju serangam sekolah harganya Rp 1.640.000 juta. Semua biaya ini, orangtua siswa transfer melalui Bank Mandiri Syariah yang ada di daerah Bengkong.

Bacaan Lainnya

“Komite sekolah memberikan nomor rekening MTs Negeri Batam. Uang tersebut kami transper melalui Bank Mandiri Syariah. Kemudian pihak bank memberikan selembar bukti transper, untuk diserahkan ke Bendahara Komite Sekolah,” tutur beberapa orangtua siswa yang anaknya diterima baik dari siswa Bina Lingkungan maupun siswa lulus test, Minggu (1/9/ 2019).

Setelah selembaran bukti transper dari Bank Mandiri Syariah diserahkan ke bendahara komite sekolah, baju seragam sekolah 4 stel pun diberikan dan anak sah diterima bersekolah di MTs Negeri Batam.

“Jika biaya ini belum dilunasi, jangan harap anak kita sah atau diterima sekolah disana,” tuturnya.

Kemudian, Senin (2/9/2019) sekitar pukul 14.00 wib, pihak komite sekolah menghubungi tim dari Telisiknews yang mengatakan, agar wartawanya datang ke sekolah MTs Negeri Batam terkait pemberitaan tersebut.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Rudi Hartono selaku Kepala sekolah, Abu Bakar Sidiq seorang guru serta Deska Alimin, ketua komite sekolah berserta anggota komite, Muhammad Ikbal dan bendahara komite.

Pada penuturan Rudi mengatakan bahwa, pihak sekolah MTs Negeri Batam tidak ada namanya punggutan dari orangtua siswa namun meminta sumbangan.

“Itu bukan punggutan tapi sumbangan,” katanya Rudi Hartono.

Sementara salah seorang pemerhati pendidikan saat dimintai tanggapanya, Selasa (3/9/2019) mengatakan bahwa,  ketentuan mengenai punggutan pendidikan yang dilakukan sekolah (Bukan Komite Sekolah) diatur dalam Permendikmud nomor 44 tahun 2012 tentang punggutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Namun patut dicatat, sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar  tidak membebani orangtua/wali yang tidak mampu.

Artinya sumbangan boleh diminta dari orangtua siswa, tetapi tidak untuk orangtua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orangtua, itu artinya punggutan .Dalam menentukan punggutan pun, sekolah harus melihat kemampuan orangtua siswa. Tegasnya.

Perbedaan Sumbangan dan punggutan

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya, baik perseorangan maupun bersama -sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sedangkan Punggutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutanya ditentukan.

Pengakuan Bendahara Komite Sekolah

Saat pertemuan di sekolah MTs Negeri Batam tersebut, bendahara komite sekolah mengaku bahwa, ada uang nyasar masuk ke rekening komite sebesar Rp 9 juta an. Uang tersebut rencananya akan dikembalikan.

“Ada uang nyasar ke rekening komite sekolah sebesar Rp 9 juta an. Rencana uang itu kami akan kembalikan,” kata perempuan berjilbab tersebut.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar dengan tegas mengatakan, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun.

“Dengan tegas dilarang melakukan pengutan atau meminta sumbangan kepada peserta didik atau orangtua peserta didik yang sifatnya memberatkan.  Dan baru ini saya ketahui bahwa ada punggutan disana,” tegas Zulkarnain. (Khairul)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.