Kepala BNNP Kepri Bantah Pengakuan Terdakwa Ambil 16 Butir Ekstasi dari Laci Penyidik

TELISIKNEWS.COM, BATAM -Lima terdakwa telah disidangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/3 /2020) atas kepemilikan 1,64 gram ekstasi. Mereka adalah Robby alias Aris Ahmad, (penuntutan dalam berkas terpisah).

Kemudian, Indra Mukti alias Mukti bin Ilyas Abdillah (penuntutan dalam berkas terpisah), Dessy Rahmadanny alias Ecy, Sudirmam alias Aliang dan Robby Sugara.

Bacaan Lainnya
Foto Lima terdakwa saat sidang di PN Batam

Dalam fakta persidangan bahwa asal muasal 16 butir ekstasi ini berasal dari terdakwa Robby bin Aris Ahmad. Barang haram tersebut merupakan barang bukti (BB) milik pelaku Herman. Pengakuan terdakwa ini bahwa,16 butir ekstasi diambil dari laci meja penyidik BNN.

Saat dikonfirmasi terkait pengakuan terdakwa Robby alias Aris Ahmad ini kepada Kepala BNNP Kepulauan Riau, Brigjend Richard dijelaskan bahwa, setelah penangkapan terdakwa atau yang bersangkutan(Ybs) anggota mengecek BB yang ada dan semuanya lengkap.

Selain itu, penyidik BNNP tidak pernah menyimpan Barang Bukti (BB) di dalam laci tapi di brangkas tempat penyimpanan BB.

“Setelah penangkapan ybs, kami cek BB yang ada semuanya lengkap. Penyidik tidak pernah menyimpan BB di dalam laci tapi di brankas tempat penyimpanan BB,” kata Richard, Rabu (18/3/2020) siang kepada Telisiknews. com.

Lanjut Richard Nainggolan, kalau berdasarkan fakta yang ada sepertinya terdakwa mengada – gada, karena penyidik sudah di konfirmasi juga setelah dapat info tentang  pengakuannya.

“Sepertinya terdakwa mengada – gada, karena sudah saya konfirmasi ke penyidik terkait info pengakuan terdakwa,” tegasnya.

16 Butir Ekstasi Diambil dari Laci Penyidik BNN, Ini Terdakwanya

Berita sebelumnya, pengakuan Robby  juga mengatakan bahwa sebanyak 6 butir dikomsumsinya dan 10 butir dijual kepada 4 terdakwa lain untuk di pakai di acara Party terdakwa Sudirman alias Aliang. Kata Robby, Rabu (17/3/2020) di PN Batam.

Harga per butir ekstasi tersebut dijual menurut terdakwa Robby alias Aris yakni, 10 butir di kali Rp 230 ribu. Maka uang dari hasil penjualan ekstasi itu sebesar Rp 2,3 juta.

“16 butir ekstasi itu saya ambil dari Laci meja penyidik, 10 butir saya jual dan sisanya dikomsumsi sendiri,” tutur Robby kepada JPU dan Majelis hakim yang menyidangkan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.