Miliki Sabu 3,6 gram, 2 Pemuda Bathin Solapan Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis

TELISIKNEWS.COM, DURI –Dua warga Kecamatan Bathin Solapan diciduk personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Pokres Bengkalis, Senin (16/3/2020) dini hari. Penangkapan dilakukan terhadap kedua pelaku berinisial AKR (22) dan RN (28).

Kedua pria tersebut diduga menjadi bandar narkotika jenis Metamfetamina alias sabu-sabu. Dari tangan keduanya, petugas menemukan 20 bungkusan bening berisi serbuk kristal diduga sabu siap edar.

Bacaan Lainnya

Kepala Satresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal, S.Ik membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga bandar sabu. Total berat barang bukti yang diamankan adalah 3.6 gram, barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp.460.000,- dan dua unit telepon genggam turut diamankan.

“Benar, sudah kita amankan. Kedua pelaku yang kita duga sebagai bandar dan telah ditahan. Selanjutnya tengah dilakukan penyidikan untuk langkah selanjutnta,” kata AKP Syahrizal.

Atas penangkapan tersebut, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergoda dengan keuntungan yang dihasilkan atas transaksi barang haram tersebut.

“Jangan tergoda, karena sekali mencoba akan terjerumus. Hukuman untuk kejahatan narkotika itu sangat berat, tidak ada toleransi. Jadi jangan coba-coba,” tegasnya. (Jun)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.