Kejari Batam Menyapa, Kasi Intel Andreas Tarigan Narsum di RRI

Kanan, Syailendra dan Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan di kantor RRI. (Ist).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Lewat dialog interaktif jaksa menyapa dalam Studio RRI bersama Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (18/1 /2024) dengan topik ” Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu 2024″.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intel Andreas Tarigan SH, MH, yang menjadi narasumber (Narsum) aktif berinteraksi menyampaikan banyak hal terkait tindak pidana Pemilu termasuk menjawab pertanyaan publik dalam hal ini pendengar Radio Republik Indonesia Batam. Dimana program ini yang di inisiasi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam Jaksa menyapa ini, banyak hal dibahas secara lugas dan tegas disampaikan kepada khalayak oleh Kasi Intel Kejari Batam, bersama Koordiv penindakan pelanggaran data dan Informasi Syailendra Reza S.Sos., M.I.Kom selaku Narasumber II.

Di dalam pemaparan Kasi Intel Kejari Batam menyampaikan bahwa, Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum pada hakekatnya memegang posisi sentral dalam menegakkan aturan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 dan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

Oleh karena itu, sangat diperlukan kesiapan aparatur Kejaksaan, baik yang menyangkut teknis yuridis khususnya penguasaan hukum materiil yaitu UU Pemilu dan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan pemilu, maupun dukungan dana dan administrasi perkara yang harus diatur secara khusus/ tersendiri untuk mengimbangi kecepatan penanganan perkara yang dapat menunjang keberhasilan pelaksaaan tugas penuntutan eksekusi yang menjadi wewenang Kejaksaan;

Selain itu, kata Andreas bahwa peran bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dalam menyukseskan Pemilu 2024 melalui upaya -upaya sebagai berikut:

1. Pembentukan posko pemantau pemilu tahun 2024 mulai dari tingkat Pusat Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri;

2. Intelijen Kejaksaan diminta untuk memberikan informasi dan data yang sangat akurat kepada pimpinan, guna menentukan Langkah-Langkah kebijakan Penegakan hukum di bidang Pemilu;

3. Intelijen Kejaksaan diwajibkan untuk dapat melakukan deteksi dini dan mengidentifikasikan kerawanan dan potensi-potensi gangguan keamanan dalam setiap tahapan penyelanggaraan Pemilu;

4. Intelijen Kejaksaan memberikan dukungan terhadap bidang Pidum dalam penyelesaian pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Bidang Datun dalam pernyelesaian sengketa pemilu.

Dipenghujung Jaksa menyapa, Kejaksaan Negeri Batam berharap agar ke depannya dalam menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024, semua pihak mampu menjalankan tugas dengan baik dalam pengawalan dan pengawasan terhadap Pemilu serta dalam penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pemilu, sehingga pemilu ini berjalan dengan aman, nyaman, tentram, baik dan sukses. Pungkasnya. (Red).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.