Kejari Batam Lakukan Puldata dan Pulbaket Kasus Limbah Kontainer

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Setelah usai re-ekspor puluhan kontainer plastik yang terkontaminasi B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kembali diminta pendampingan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Bea dan Cukai Batam.

Kemudian Kota Batam kembali santer terkait adanya informasi dan berita kedatangan sekitar 400 kontainer plastik yang masuk ke Batam.

Bacaan Lainnya
Foto limbah kontainer sitaan sebelumnya

Terkait sampah plastik yang masuk ke Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi angkat bicara dan menjelaskan, saat ini tim nya sedang melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) soal banyaknya kontainer limbah yang di kirim ke Batam.

Menurutnya, masalah limbah ini sudah ke 2 kali dan ini volumennya bukan berkurang malah semakin bertambah. Terkait hal ini sesuai dengan UU.RI No 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, dimana Intelijen Kejaksaan tupoksinya adalah sebagai Intelijen Yustisi ( penegakan hukum ) lain halnya dengan Intelijen POLRI dengan tupoksi Intelijen Kantimbas.

“Sedangkan Intelijen TNI dengan tupoksi Intelijen HANKAMNAS, untuk itu kami akan lakukan Puldata dan Pulbaket terkait banyaknya kontainer limbah yanhg di kirim ke Batam, jangan jadikan Batam Kota Penampungan Limbah karena limbah -limbah ini sangat berbahaya,” kata Dedie Tri Haryadi, Jumat (13/9/2019) siang kepada Telisiknews.com.

Yang janggalnya menurut Kajari, untuk penanganan limbah yang kemarin hanya di reeskpor ulang. Sementara bagaimana halnya dengan balpres dan mikol yang masuk ke wilayah pabeanan Indonesia?.Dengan demikian maka ada disparitas penanganannya.

“Kalau Puldata dan Pulbaket sesuai SOP, Intel pihak -pihak terkait semua akan kita panggil untuk dimintai keterangan dan dibuatkan Berita Acara permintaan keterangan untuk mencari perbuatan melawan hukumnya,” tegas Dedie Tri Haryadi.

Ada dugaan kejanggalan di dapat yakni adanya petugas yang melakukan survey. Namun mengapa limbah -limbah yang di katagorikan limbah B3 ini tetap di import ke Kota Batam?.

“Kami dapati ada kejanggalan yakni adanya petugas yang melakukan survey, nah di sini kita dapati dan patut di curigai mengapa limbah-limbah yang di katagorikan limbah B3 ini tetap di import ke Kota Batam”.

“Tujuan kami melakukan puldata terhadap pihak-pihak terkait supaya ada efek jera dari para importir, jangan jadikan kota Batam sebagai Kota limbah yang nanti akan berakibat pada anak dan cucu kita,” pungkas Kajari Batam.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.