Kasi Intel Kejari : Minggu Ini Perkara Roma Nasir Hutabarat Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam

Kasi intel Kejari Batam, Andreas Tarigan (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Penuntut umum pada Kejari Batam telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) Roma Nasir Hutabarat (RNH) pada minggu lalu dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan SH,MH menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti RNH sudah diterima oleh Kejari Batam. Dalam minggu ini, akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

“Seminggu lalu tersangka dan barang bukti RNH sudah kami terima. Dalam minggu ini kami akan melimpahkan pada Pengadilan Negeri Batam,” ungkap Andreas Tarigan.

Lanjut Andreas, perbuatan tersangka RNH ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Barang bukti yang diterima oleh Kejari berupa surat -surat.

“Tersangka RNH berstatus tahanan kota,” ujar Kasi Intel Kejari Batam.

Diketahui bahwa Direktur PT Batam Riau Bettuah RNH ini terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli Ruko di Komplek Ruko Pasar Bida Trade Center (BTC), Kecamatan Sei Beduk, Tanjung Piayu Kota Batam. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.