Kakek Jangan Sakit !!, Bambang Teguh Priyanto Goyang Anak di Bawah Umur

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Bambang Teguh Priyanto, pria tua yang telah menghilangkan masa depan anak dibawah umur. Nafsu tua rentan ini memuncak saat saksi korban datang ke rumahnya bermain Playstetion sambil tiduran.

Kejadian ini terjadi pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 sekitar pukul 17.00 wib, bertempat di Perum. Yuda Indah Blok F No. 20 RT. 04 RW. 08 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa – Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Berawal saat itu, saksi korban BFK datang ke rumah terdakwa Bambang Teguh Priyanto dan melihat saksi Wili sedang bermain Playstation. Tidak lama kemudian saksi korban BFK ikut bermain Playstation dan saksi Wili pergi keluar ruma. Sedang terdakwa lsedang duduk di sofa.

Kemudian saksi korban berbaring di atas Kasur di depan TV diruang tamu, lalu terdakwa memegang kepala dan meremas dada saksi korban. Tidak puas sampai disitu, jari tangan korban  di urut oleh terdakwa.

Nafsu terdakwa terus bergejolak, lalu memegang paha dan kemaluan saksi korban. Selanjutnya, terdakwa menggelitik telapak kaki dan membuka baju yang digunakan oleh saksi korban.

Terdakwa berkata kepada saksi korban “Bunga ajarin kami yok, bukakan celana”, kemudian saksi korban membuka celana yang digunakannya sedangkan terdakwa membuka celananya sendiri.

Tidak sampai disitu. terdakwa memegang dan menekan kemaluan saksi korban. Setelah itu terdakwa meminta saksi korban untuk memegang kemaluannya dengan menggunakan salah satu tangannya.

Gejolak libido sang kakek turun naik dan meminta saksi korban untuk naik keatas badan terdakwa. Lalu terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban.

Karena nafas sang kakek sudah ngos-ngosan dan bendanya sudah di dalam, saksi korban tidak kuat menahan langsung menangis dan mengatakan kepada terdakwa “kakek sakit” dan terdakwa menjawab “gak apa-apa bunga, nanti di kasih obat”.

Kemudian saksi korban mengatakan “jangan sakit kakek, aku ga mau datang lagi”. Setelah itu terdakwa langsung memegang pantat dan menggoyang – goyangkan keatas dan kebawah sambil memukul pantat saksi korban.

Berdasarkan akta kelahiran No 58/015/KI-CS-BTM/2013 atas nama BFK, lahir pada tanggal 07 September 2012 dan berusia 6 tahun. Kemudian sesuai Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Batam No. R/VER/22/XII/2018/Biddokkes tanggal 22 Desember 2018, terhadap saksi BFK dengan dokter pemeriksa dr. AULIA FASH FARABI. Disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet pada selaput dara dan liang senggama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Kemudian pasal kedua, bahwa perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kata Jaksa Immanuel Beha.

Sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Taufik Nainggolan didampingi hakim anggota Elfrida dan Yona Lamerosa Kataren, membacakan nota keberatan PH terdakwa yang tidak jelas menyebutkan fakta, sehingga majelis hakim tidak dapat diterima atau ditolak. Kata Hakim Taufik, Senin (1/4/2019).

Sidang kembali dilanjutkan pada Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Terdakwa yang menggunakan kursi roda kembali dimasukkan ke dalam tahanan Barelang Kota Batam.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.