Alasan Kemanusiaan, Hakim Batam Ringgankan Hukuman Terdakwa Stenny Erik

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Hakim-hakim di Indonesia itu masih memiliki rasa kemanusiaan saat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa. Salah satu contoh kasus dengan terdakwa Stenny Erick.

Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memberi penilaian yaitu dengan rasa kemanusiaan dan menjatuhkan vonis lebih ringan dari ancaman UU atau tuntutan jaksa.

Bacaan Lainnya

Salah satu alasannya adalah terdakwa dalam keadaan sakit Hernia stadium 4 dan bersikap sopan selama menjalani persidangan. Selanjutnya terdakwa memiliki satu anak berkebutuhan khusus (ABK) sehingga dibutuhkan pendampingan oleh orang tuanya.

“Atas dasar kemanusiaan dan sakit Hernia yang dialami terdakwa, maka
terdakwa divonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun,” kata hakim Taufik Nainggolan didampingi hakim anggota Yona Lamerosa Kataren dan Elfrida, Senin (1/4/2019).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Immanuel telah membacakan tuntutanya terhadap terdakwa Stenny Erick, dengan tuntutan 4 tahun penjara dan dipotong masa selama berada dalam tahanan.

Perbuatan terdakwa yang merupakan karyawan PT Altrak 1978, diduga melakukan penggelapan. Adanya perbuatan terdakwa diduga karena
buruknya sistem menejemen PT Altrak 1978 Batam. Dimana sistem keluar masuk barang di perusahaan tersebut dipegang seorang Kepala gudang bernama Dedi.

“Dedi ini yang bertanggungjawab soal keluar masuk barang, bahkan ketika PO (Purchasing Order) diterima dari Customer maka Dedi inilah yang menyiapkan barang bersama timnya,” kata Stenny di sidang sebelumnya.

Namun kehilangan barang yang ada di PT Altrak ini, seakan semuanya dilakukan oleh terdakwa. Sementara terdakwa bekerja hanya sebagai seorang marketing yang notabene mencari pembeli. Katanya.

 

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.