Kadis CKTR Asril Apriansyah Keluarkan Izin Pasang Baliho Prabowo -Gibran di Welcome to Batam, Ini Dampaknya

Ikon Kota Batam yang dipasang baliho Prabowo Gibran (sa).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terkait izin
pemasangan baliho Prabowo-Gibran di ikon Welcome to Batam (WTB),yang dikeluarkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah menandakan adanya dugaan ketidaknetral yang menguntungkan salah satu pihak.

Asril tidak menanggapi atau merespon beberapa pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan ke nomor whatshapnya, soal pemasangan baliho Prabowo Gibran di Welcome To Batam, Rabu (3/12/2023).

Bacaan Lainnya

Secara estetika atau keindahan, sangat tidak baik baliho dipasang di ikon yang biasanya jadi latar belakang yang ingin berfoto dampaknya sangat luas. Dimana setiap orang yang baru datang ke Kota Batam, pasti ingin berselfi untuk mendapat tulisan Welcome to Batam tersebut.

Inilah isi surat yang dikeluarkan oleh Kadis CKTR, Azril Apriansyah sebagai dasar pemasangan Baliho oleh Tim TKD Prabowo – Gibran di Wecome to Batam.

Sehubungan dengan surat saudara nomor KR/12-1136/A/DPDGERINDRA/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal Izin meminjam tempat dengan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam selaku penanggung jawab asset, dapat memberikan izin pemakaian Welcome To Batam sebagai tempat pemasangan baliho Gemoy, dengan ketentuan sebagai berikut:a. Pemasangan Baliho dimaksud tidak merusak aset yang terdapat di sekitar lokasi.

Pengguna wajib bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan atas pemasangan baliho.

Pengguna Wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Pengguna wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah pemakaian dinyatakan selesai.

Jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagai mestinya. Ditandatangani Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah.

Melihat pemasangan baliho di asset Pemko Batam tersebut, Bawaslu Batam dan Kepri melakukan penurunan namun mendapat perlawanan dengan melaporkan ke Polresta Barelang.

Bawaslu Kepri berkeyakinan spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam dicopot karena tidak sesuai aturan. Proses penurunan itu dilakukan sendiri oleh Bawaslu setelah Satpol PP menolak melakukannya dengan alasan tidak berani.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, menyikapi laporan tersebut dengan menyatakan bahwa itu adalah hak dari TKD. Ia menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang mungkin terjadi.

“Kami harus perkuat dasar dan menunggu saja ,” ujarnya.

Zulhadril Putra juga menegaskan bahwa sebagai pengawas pemilu, pihaknya tidak memiliki kepentingan pribadi. Fokus Bawaslu adalah menegakkan aturan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang berlaku.

“Kalau ada laporan akan kita hadapi. Yang penting kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Putra menyatakan akan melakukan penyelidikan terkait izin tersebut, karena dianggap melanggar aturan dan merugikan netralitas ASN. (Re).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.