JPU Kejari Batam Tuntut MY 3 Bulan dan Terbukti Langgar UU Pemilu

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Batam telah membacakan tuntutannya terhadap Muhammad Yunus (MY), terdakwa pelanggaran Undang-undang pemilu dugaan politik uang.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Rumondang Manurung dan Immanuel Beha, Jumat (31/5/2019) pagi. Dalam tuntutan tersebut Bhawa, terdakwa terbukti bersalah melanggar UU pemilu atas adanya politik uang.

Bacaan Lainnya

Tindakan M Yunus telah menyalahi Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu karena melakukan niat terselubung pada saat masa tenang.

Kemudian, keterangan terdakwa tidak ada meringgan karena tidak mengakui perbuatannya dan memberi keterangan berbelit -belit.

“Perbuatan terdakwa M.Yunus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor : 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum,”

“Menuntut terdakwa 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan, dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Serta menyita barang bukti berupa  uang kepada negara dan memusnahkan barang bukti lainnya,” kata Jaksa Rumondang membacakan tuntutanya.

Atas tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Muhammad Yunus mengajukan pembelaan (Pledoi) siang ini.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada klien kami ini,” kata Juhrin Pasaribu kepada Majelis Hakim Ketua, Jassael Manulang didampingi hakim anggota Muhammad Chandra dan Hera Polosia Ritongga.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.