WP: Keterangan Saksi Rubertus sedang Galau, pada Sidang Money Politik Muhammad Yunus

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Rubertus dihadirkan sebagai saksi dipersidangan terdakwa Muhammad Yunus, Caleg DPRD Kota Batam Partai Gerindra, atas dugaan politik uang (Money Politic) di persidangan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/5/ 2019).

Dalam kesaksiannya menyerat dan menyebut -nyebut nama Caleg WP yang notabene dari partai yang sama dengan terdakwa Muhammad Yunus. Berbagai tudingan miring diucapkan saksi Rubertus antara lain: menyebut WP merekayasa, menyuruh dan adanya pertemuan di rumah Tunggul Nainggolan hingga menawarkan ratusan juta rupiah kepadanya.

Bacaan Lainnya

Hal ini dibantah langsung oleh saksi lainnya dipersidangan dan bahkan, saat WP dijumpai di Batam Center, Kamis (30/5/ 2019) sore, dengan tegas mengatakan bahwa Rubertus itu sedang galau.

“Perlu diketahui semua masyarakat, bahwa Rubertus itu awalnya tim sukses dari Muhammad Yunus. Namun karena tidak ada singkronisasi maka dia galau dan membongkar aibnya,” kata WP.

Pada prinsipnya, kata WP sudah siap kalah atau menang dan siap menerima semua itu, itulah namanya politik. Dalam kancah politik ini, tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada orang lain, semua apa yang disampaikan Rubertus dalam persidangan itu adalah keliru karena mereka sedang galau.

Awalnya mereka bertiga yqng mau melaporkan ke Bawaslu termasuk Binsar Silalahi, namun saat ke kantor Bawaslu hanya Rubertus sendiri dan dua orang lainnya tidak diikutkannya. Tutur WP.

Lanjut WP, soal adanya pertemuan dirumah Tunggul Nainggolan adalah benar karena itu posko pemenangan. Rubertus yang datang, dan adanya soal foto itu diambil orang.

“Rubertus yang datang ke rumah pemenangan saya, dan tidak ada menyuruhnya untuk melaporkan ke Bawaslu. Itu murni inisiatif Rubertus sendiri,” terang WP.

Terkait soal tindakan Rubertus yang menyeret – nyeret namanya, WP mengaku akan koordinasi dengan tim kuasa hukumnya. Jika saksi Rubertus mengaku ditawarkan uang harusnya dia melaporkan ke kantor Polisi.

“Jika saya memberikan uang ke dia , silahkan laporkan ke polisi. Soal tindakannya, nanti koordinasi dulu dengan tim kuasa hukum saya,” tegas WP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut dalam dugaan perkara Politik Uang terdakwa Muhammad Yunus (MY) caleg Gerindra dapil Seibeduk Galang Kota Batam, menghadirkan saksi bernama Ance Sianipar.

Dalam keterangan Ance Sianipar dihadapan Majelis Hakim yang menyidangkan mengaku menerima uang Rp300 ribu dari Binsar Silalahi untuk tiga pemilik suara yang ada di rumahnya, masing-masing ia dan dua anaknya.

Selain uang, saksi Ance Sianipar juga mengaku menerima stiker, kartu nama dan contoh surat suara atas nama MY, yang semuanya diterima pada tanggal 16 April 2019 saat Minggu tenang sebelum hari pemilihan.

“Saya terima uang Rp300 untuk mencoblos pak Yunus ( MY), untuk tiga orang yang punya hak suara di rumah saya, termasuk dua anak saya,” kata Ance menjawab pertanyaan Jasael Manulang selaku Ketua Majelis Hakim, Selasa (28/5) malam, dalam sidang pemeriksaan saksi.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.