JPU Kejari Batam Sebut, PH Kasus Rempang Batam Keliru Memahami Penggabungan dan Pemisahan Perkara

Sidang para terdakwa perkara demo pulau rempang di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jawaban Jaksa penuntut telah dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/1/2024), terkait nota keberatan dari Penasehat Hukum (PH) para terdakwa dalam kasus aksi demo bela Rempang di depan gedung BP Batam.

Adapun jawaban pokok keberatan dari PH terdakwa dalam eksepsi dan pendapat penuntut umum terkait: dakwaan batal demi hukum, kacau, sesat, kabur, dan tidak tepat serta tidak memahami makna penggabungan dan pemisahan perkara.

Bacaan Lainnya

Terhadap eksepsi sebagaimana yang dimaksud diatas, penuntut umum tidak sependapat apa yang diuraikan oleh Penasehat hukum para terdakwa. Karena PH tidak secara jelas menguraikan secara rinci hal -hal apa saja yang tidak diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap. Bahwa surat dakwaan Penuntut umum dalam perkara a quo sejatinya telah memuat syarat formil sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHA.

“Sejatinya Penasehat hukum lah yang keliru memahami makna penggabungan dan pemisahan perkara. Berdasarkan Pasal 141 KUHAP bahwa, penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkaranya dan membuatnya dalam satu surat dakwaan apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara,” tegas Adjudian Syafitra, Jaksa Penuntut Umum saat membacakan jawabannya, Senin (8/1/2024).di PN Batam.

Selanjutnya terkait dengan pernyataan Penasihat Hukum bahwa Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 214 ayat (1) KUHP tidak bisa dialternatifkan karena satu kesatuan dengan Pasal 212 atau Pasal 211 KUHP, menunjukkan kembali bahwa Penasihat Hukum tidak menguasai dan memahami secara konkrit mengenai Hukum Pidana yang mana terdapat rumusan delik/perbuatan pidana.

Unsur yang tidak tercantum dalam surat dakwaan oleh penuntut umum tidak perlu disebut dalam surat dakwaan oleh Penuntut Umum. Dalam hal ini Pasal 214 ayat 2 ke-1 KUHP dan Pasal 214 ayat 1 KUHP kualifikasinya merupakan pemberatan dari Pasal 211 atau Pasal 212 KUHP sama halnya dengan pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang penerapannya tidak perlu di juncto kan dengan Pasal 362 KUHP. Tutur tim JPU Kejari Batam.

Terkait eksepsi dari Penasehat hukum para terdakwa ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dengan tegas menolak secara keseluruhan nota keberatannya.

Bahwa dakwaan dari jaksa penuntut sudah memenuhi syarat formil, dan meminta majelis hakim menerima pendapat JPU terhadap keberatan penasehat hukum terdakwa.

“Menyatakan menolak secara keseluruhan terhadap keberatan penasehat hukum terdakwa, karena tidak didasarkan pada alasan yang menjadi obyek keberatan sebagaimana dimaksud,” sebut tim JPU Kejari Batam.

Ditegaskan oleh Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan bahwa apa yangvsudah dibacakan oleh tim JPU merupakan jawaban yang terbaik sesuai aturan perundang -undangan yang berlaku.

“Jadi, apa yang dibacakan tim JPU merupakan hasil keputusan kami,” tegas Ketut. (Nik).

Editor : Novi

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.