Jaksa Patahkan Keterangan Saksi Ahli BPN yang Dihadirkan PH Terpidana Rudi Lu

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Penasehat hukum terpidana Rudi Lu dan Swandy menghadirkan saksi ahli BPN, terkait perkara pengerusakan besi dan penimbunan lahan milik Ruki Lim di persidangan Peninjauan kembali (PK) PN Batam.

Pada keterangan ahli mengatakan bahwa negara tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk jalan umum atau ROW jalan. Menurut ahli juga menyatakan bahwa proses pembuatan atau menerbitkan sertifikat diatas jalan umum tidak dibenarkan undang-undang. Kata Dayat Limbong M.Hum, Senin (23/4/2018) di persidangan pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Keterangan saksi ahli ini dtanggapi dan dipatahkan oleh Jaksa Hasbi kurniawan, Martua Ritongga dan Ilyas Zebua SH dan mengatakan bahwa, ahli yang dihadirkan adalah ahli pertanahan.

“Ahlinya tidak mengerti tentang proses pertanahan di Batam dan tidak mengetahui tentang fatwa planologi. Karena ada dualisme kewenangan perizinan pertahanan di kota Batam,”kata Jaksa Hasbi Kurniawan SH.

Berita sebelumnya, Rudi Lu dan Swandy, terpidana 1 tahun penjara atas perusakan lahan dan besi milik Ruki Lim di Perumahan Taman Indah Harapan, Kecamatan Bengkong pada tahun 2016. Atas ketidakpuasan hukuman yang dijatuhkan pada kedua terpidana, sempat menjadi DPO Kejari Batam.

Setelah terpidana ditangkap kembali oleh jaksa, lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan alasan memiliki sejumlah bukti baru (Novum).

Majelis hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan permohonan PK kedua terpidana, Muhammad Chandra, Jasael dan Roza. Kedua terpidana melanggar pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.