Izin Tinggal Overstay, 10 WN Taiwan  Jadi Terdakwa dan Disidangkan di PN Batam

TELISIKNEWS.COM, BATAM -Para terdakwa melakukan penipuan pada warga negara sendiri, dan aksinya tersebut berlangsung di ruko Taman Niaga Batam Center. Selain itu izin yang digunakannya sudah melawati batas waktu yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Kesepuluh terdakwa yakni, Chen Yen Ju, Chen Chien Lin, Li Cheng Ho, Yu Chang Hui, Liu Feng Yu, Lin Wen Liang, Tseng I Chieh, Wei Kuang Chih dan Chou Yu Chen serta Tung Jih Lin.

Bacaan Lainnya

Modus yang dilakukan yaitu dengan cara menakuti – nakuti warganya sesuai dengan data dan nomor telepon yang sudah ada ditangannya. Kemudian melakukan video call dan mengaku sebagai polisi Taiwan lalu mengancam warganya.

“Sesuai keterangan para terdawa, mereka melakukan penipuan secara online kepada warganya. Dan setelah didalami juga bahwa izin tinggalnya sudah kadaluarsa atau overstay selama 6 bulan,” kata saksi penangkap dari polisi Polresta Barelang dan diamin saksi dari imigrasi.

Menurut para terdakwa, mereka datang ke Indonesia atas perintah oleh Soe Ke, dan mendapat upah 500 taipe serta uang rupiah. Selain itu ada Make yang menyiapkan tempat tinggal, pembantu dan supir di Batam.

Kedatangan para terdakwa ke Batam sudah  direncanakan dengan tujuan untuk menghasilkan uang. Katanya melalui penerjemahnya.

Atas perbuatan para terdakwa ini melanggar pasal 122 ayat 1 huruf a, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Kata Jaksa Immanuel Baeha.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.