Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa

Irjen Teddy Minahasa (int).

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. Dalam amar tuntutan Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa Teddy.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan,,” ujar jaksa saat pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) siang.

Bacaan Lainnya

Sedangkan hal-hal yang memberatkan tuntutannya, Teddy Minahasa telah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba. Karena itu, terdakwa Teddy telah merusak kepercayaan masyarakat atau publik terhadap institusi Polri.

Selain itu, terdakwa Teddy tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

“Atas perbuatan terdakwa Teddy ini telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel,” tutur jaksa.

“Terdakwa tidak mengakui dan menyangkal atas perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ucap Jaksa. (***).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.