Intel Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi Videotron Rp 3,1 M di Medan

TELISIKNEWS.COM,MEDAN – Intel Kejaksaan Agung menangkap buron kasus korupsi videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan. Tersangka Djohan, Direktur CV Putra Mega Mas ini ditangkap dirumahnya Ladang Mas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (15/1/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

“Tim intelijen Kejaksaan Agung RI dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap tersangka Djohan dirumahnya dan DPO Kejaksaan Negeri Medan,” kata Leonard Simanjuntak, Kapuspenkum Kejagung RI.

Bacaan Lainnya

Djohan adalah Direktur CV Putra Mega Mas dengan status tersangka korupsi pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp3,168 miliar.

Kasus Djohan ini disidik Kejaksaan Negeri Medan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Medan Nomor:Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017.

Pasal yang disangkakan kepada Djohan yaitu melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Tersangka kini dititip di Rutan Tanjung Gusta Medan sambil menunggu pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan. Tutur Leonard.

Selain Djohan, Rini Yulianthie Fatimah juga berhasil diamankan oleh Tim tangkap buronan (tabur) bersama. kejari Jakarta Selatan. Rini yang sudah berstatus terpidana ditangkap di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.45 WIB.

Terpidana Rini saat digiring tim Tabur

Kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (16/1/2021) mengungkapkan bahwa terpidana Rini Yulianthie Fatimah Direktur PT Karuniaguna Inti Semesta berhasil ditangkap setelah buron selama tiga tahun.

Penangkapan tersebut, kata Leonard, merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor: 1760 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 8 Maret 2017 yang menghukum Rini 10 tahun penjara karena terbukti korupsi pengadaan delapan elevator/lift pada Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012.

Selain dihukum penjara, terpidana juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp180 juta subsidair tiga bulan penjara. Ungkap Leonard.

Keberhasilan tim tabur kejaksaan menangkap kedua buronan ini, sejak awal tahun 2021 sudah 13 buronan berbagai kasus tindak pidana berhasil ditangkap.

“Kami himbau kembali kepada seluruh buronan yang menjadi DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI.

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.