Ingat Pesan Kejagung ini “Buat Apa Jaksa Pintar Tapi Tidak Bermoral”.

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam sebuah wawancara kepada pewarta terkait penerapan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam wawancara tersebut, Kejagung menegaskan agar jangan bermain – main dengan perkara. Jika masih ada para Jaksa yang bermain perkara akan ditindak tegas. Tegas Burhanuddin, Jumat (5/2/2021).

Bacaan Lainnya

Kata Burhanuddin, bahwa tidak semua kasus atau perkara, mesti diselesaikan lewat jalur pengadilan. Terutama, untuk perkara pelanggaran kecil. Terkait hal itu, Burhanuddin menginstruksikan seluruh aparat untuk menerapkan konsep restorative justice.

Konsep ini merupakan alternatif penyelesaian perkara melalui proses dialog, dengan melibatkan semua pihak-pihak terkait – termasuk korban dan pelaku – untuk menyelesaikan perkara dengan adil dan seimbang.

“Saya tegaskan kepada seluruh jaksa di Indonesia, agar jangan bermain-main dengan perkara. Jangan mempermainkan rasa keadilan masyarakat. Jika ada yang masih bermain-main, khususnya berkaitan dengan restorative justice, saya akan bertindak tegas”

“Saya tidak butuh jaksa yang pintar, tapi tidak bermoral. Saya tidak butuh jaksa cerdas, tapi tidak berintegritas,” ucap Kejagung RI.

Untuk itu, akan melakukan eksaminasi, supervisi dan pengawasan pada jaksa yang bermain-main. Pengawasan dapat berimplikasi sanksi administratif, terutama ketika ada penyimpangan wewenang atau penyalahgunaan kekuasaan.

Niat baik pelaksanaan konsep restorative justice yang telah dibangun, harus di jaga bersama. Kejaksaan harus terus bergerak dan berkarya, menjaga rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

“Kejaksaan harus hadir dan senantiasa berusaha untuk selalu peka terhadap rasa keadilan yang ada di masyarakat,” pesan Burhanuddin.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.