Ini Alasan Yuridis Vonis Terdakwa Yatrika Penerima Daun Katinon Jadi Ringan

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Daun Khat atau Katinon adalah jenis narkotika model baru, daun khat ini diketahui kurang familiar di telinga warga Batam bahkan masyarakat  Indonesia. Sehingga perlu adanya pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak tersandung masalah.

Katinon ini banyak diimpor dari negara-negara di benua Afrika, seperti yang terbaru berasal dari Nigeria dan Ethiopia. Daun katinon ini baru dilarang di Indonesia dan ditetapkan sebagai narkotika golongan 1 sejak tahun 2017 lalu.

Bacaan Lainnya

Selama ini daun katinon banyak digunakan untuk kesehatan namun apabila terlalu banyak bisa merusak kekebalan tubuh. Mungkin inilah salah satu alasan hati kecil majelis hakim ketika menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Yatrika Faradiba.

Disamping itu, hakim berpendapat lain dari Jaksa penuntut dan menyatakan bahwa, terdakwa bukanlah pemilik tetapi hanya penerima dan perantara daun katinon asal Ethiopia. Maka majelis meyakini bahwa, terdakwa melanggar pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Akibat kesalahan terdakwa maka dijatuhi dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan,” kata Hakim Hera, Kamis (27/9/2018).

Yatrika Faradiba alias Rika, ibu dua anak ini menjadi korban setelah memasok 55 kg dari Etiopia.Terdakwa ditangkap menerima paket ini di kantor Pos Batam center, namun bukan kali yang pertama dan menjadi yang  ke 13 kali saat ditangkap.

Terdakwa Yatrika sebelumnya juga telah mengurus surat izin daun katinon tersebut ke kantor Karantina Batam, sehingga membuktikan bahwa terdakwa tidak menutupi – nutupi akan daun tersebut.

Sebelum dijatuhi vonis, jaksa penuntut menuntut terdakwa 20 tahun penjara dengan Pasal 114 ayat (2)  UU N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa mendapat upah 36.000 Ringgit Malaysia atau sekitar 180 juta (1 RM=Rp 5000), hasil tersebut sudah digunakanya untuk membiayai sekolah anak – anak.

Dari rekening terdakwa yang disimpan di BRI dan BNI cabang Batam, petugas menyita sebanyak Rp.10.000.000 juta sebagai barang bukti.

Atas putusan tersebut, Mahendra dari kantor kuasa hukum Edi mengatakan menerima putusan hakim. ‘ Kami terima yang mulia,” ungkap Mahendra.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.