Untuk Kepentingan Peradilan, Simpanan Nasabah Dapat Dibuka dan Tidak Terkecuali Terdakwa Erlina

TELISIKNEWS COM,BATAM – Bolehkah Bank membuka data nasabah jika ada tindak pidananya dan sudah jadi terdakwa?.jawabnya boleh. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang penegak hukum pada media ini, Kamis (27/9/2018).

Menurutnya, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin tertulis kepada polisi untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan
tersangka atau terdakwa pada Bank.

Bacaan Lainnya

Artinya, data simpanan nasabah diberikan oleh bank kepada kepolisian apabila nasabah yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka apalagi sudah terdakwa.

Sama halnya dengan terdakwa Erlina dalam kasus tidak penipuan dan penggelapan, dengan menggunakan jabatanya di BPR Agra Dhana Batam sebagai Direktur.

Ini penjelasan selengkapnya dapat anda simak. Adapun prosedur tersebut secara khusus diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/PBI/2000”).

Untuk kepentingan peradilan (termasuk penyelidikan di dalamnya) dalam perkara pidana, pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PBI 2/19/PBI/2000 yang selengkapnya berbunyi:

“Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank.” tuturnya.

Mengenai keterangan saksi Yuni Kastrin selaku costumer service Bank Panin yang dihadirkan sebagai saksi atas penipuan bunga simpanan masyarakat yang dilakukan terdakwa Erlina adalah sah – sah saja.

Apalagi saksi pada saat itu dimintai penyidik disamping bagian kerjanya untuk memberikan pelayanan pada nasabah. Dalam kesaksian Yuni menjelaskan bahwa, terdakwa Erlina memindahkan dana dari rekening Bank BPR Agra Dhana ke rekening pribadinya melalui Internet Banking (M-Banking).

Pemindahan itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan rekening milik Bank BPR Agra Dhana dan satu rekening pribadi milik terdakwa. Penarikan uang itu juga langsung dilakukan terdakwa melalui teller Bank Panin kemudian di pindah buku ke rekening BPR.

“Terdakwa Erlina memindahkan dana ada tiga kali ke rekening pribadinya, pertama tabungan bisnis Hoki sebesar Rp.400. 000.000 dan Rp.300.000.000 juta. Lalu Rp.200.000.000 juta, tapi saya lupa untuk bisnis Hoki atau tabungan Panin biasa. Namun sebagian tabungan ada yang ditarik,” kata Yuni Kastrin, Selasa (25/9 /2018) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Batam Center.

Kini terdakwa menunggu tuntutan Jaksa dan sesuai dakwaan penuntut Samsul  Sitinjak bahwa, perbuatan terdakwa Erlina diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Nikson Juntak.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.