Ingat.. !!. Dewan Tak Boleh Sidak Langsung ke Perusahaan Tanpa Didampingi Disnaker sebagai Regulator

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Fungsi DPRD Kabupaten, Kota dan DPR RI sebagai representatif wakil rakyat adalah legislasi, pengawasan dan penganggaran. Tiga fungsi ini melekat bagi siapapun yang sudah resmi ditetapkan sebagai anggota dewan tersebut.

Mereka harus melakukan uji lapangan, bagaimana fakta dilapangan yang terjadi selama ini, adakah kendala yang terjadi, sumbatan apa yang harus di carikan solusinya, dan bagaimana mereka berkontribusi untuk mengurangi atau menghilangkan sumbatan masalah tersebut, tentunya dengan melakukan optimalisasi fungsi tersebut.

Bacaan Lainnya

Sidak artinya datang mendadak, untuk menggali informasi secara detail, mengidentifikasi problem yang terjadi, mengumpulkan data sementara, mendiagnosis problem utama, dan melakukan umpan balik untuk dicarikan benang merahnya, jika sudah ketemu maka dikumpulkan pihak yang terkaitt masalah utama tersebut kemudian di buang beberapa sumbatan agar masalah yang ada itu berkurang dan dapat terpecahkan.

Kata Ides Madri Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam menyampaikan, ingat..!! dewan tak boleh Sidak langsung ke perusahaan tanpa didampingi Disnaker sebagai Regulator.

Menurutnya bahwa fungsi pengawasan perusahaan ada di Disnaker Propinsi, sementara fungsi pengawasan yang ada di dalam tugas pokok dan fungsi.dewan ( tupoksi) adalah mengawasi kinerja Pemko, baik terkait pelaksanaan APBD maupun kerja -kerja dari dinas.

Jadi dewan tidak bisa langsung melakukan pengawasan ke perusahaan, sehingga pada saat sidak pun dewan harus turun bersama dinas terkait untuk melihat kesalahannya ada di sistem atau kebijakan atau human error yang tidak melaksanakan tugas dan fumgsi serta aturan dengan baik dan benar.

“Jadi sekali lagi, dewan tidak boleh langsung masuk.ke petusahaan tanpa di dampingi.oleh disnaker sebagai regulator dan kita melihat fumgsi regulator bisa jalan dengan baik atau tidak,” kata Ides Madri kepada Telisiknews.com, Rabu (17/3/2021)

Munculnya staetment Ides Madri ini, terkait adanya korban kecelakaan kerja hingga meninggal dunia di PT ASL Shipyard Tanjung Uncang Batuaji Batam beberapa hari lalu.

Bahkan saat pertanyaan diajukan ke Ides Madri, Mengapa DPRD itu setiap ada kasus kecelakaan kerja baru ada Sidak?.

Jawabnya, karena kalau tidak ada kasus apa yang dewan cari tau pada saat sidak, karena ada banyak sekali perusahan di Batam. Kemudian, fungsi pengawasan di Disnaker dengan UU No. 23 Tahun 2014  di tarik ke Propinsi.

“Kalau tidak ada kasus apa yang kita cari tau pada saat sidak, karena ada banyak sekali perusahan di Batam,” ujarnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.