Hartono: Pernyataan Dorkas Lominori Ngawur dan Jangan Putar Balik Fakta

DR Hartono Kuasa hukum Yanti (dok)

TELISIKNEWS.COM,BATAM  -Setelah persidangan ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26 /10/2021), Dorkas Lominori  selaku pihak penggugat melawan tergugat pihak Chessida alias Yanti membuat pernyataan di salah satu media online Batam.

Melalui kuasa hukum Yanti dari kantor hukum DR. Hartono SH, SE.Ak MH CA
menyampaikan dan tanggapan terkait peryataan Dorkas Lominori tersebut.

Bacaan Lainnya

DR.Hartono dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak ada hubungan keluarga dengan Chessida alias Yanti. Yanti adalah klien bersama dengan kakaknya.

“Saya adalah pengacara profesional  dari Chessida, tidak seperti yang disampaikan oleh Dorkas Lominori itu. Saya tidak ada hubungan darah dengan Ibu Yanti,” ungkap Hartono, Kamis (28/10/2021) kepada Telisiknews.com.

Hal yang kedua, pernyataan Dorkas menyatakan bahwa Chessida meminjam sertifikat.

“Setahu saya bahwa Ruko Central Sukajadi Blok B1 No.10 itu adalah dibeli oleh Ibu Yanti dan Pak Andi,” ujar Hartono.

Dimana pada waktu tahun 2012, Yanti menawarkan dirinya menggunakan ruko tersebut. Yanti yang melakukan renovasi dan dikombensasi dengan fee sebagai kuasa hukumnya.

“Saya ditawarkan oleh Ibu Yanti untuk menggunakan ruko tersebut. Oleh karena itu saya mau dan dia yang renovasi dikombensasi dengan fee saya. Jadi Dorkas bukan negosasi dengan saya karena dia tidak punya hak,” tegas Hartono.

Dengan demikian, bahwa Dorkas Lominori tidak punya hak soal ruko di blok B1 Nomor 10 itu . Jadi bagaimana dia katakan, bahwa sertifikatnya di pinjam oleh Yanti. Itu adalah suatu hal yang tidak masuk di akal atau dengan kata lain mustahil alias ngawur. Ucapnya.

Selanjutnya, Dorkas mengatakan bahwa diirinya sebagai saksi atau staf ahli. Kalau dia sebagai staf ahli, siapa yang mengangkat dia?, dan dibidang apa ?, Pendidikannya apa ?, harus dibuktikan.

Berikutnya dia katakan bahwa punya chek kosong yang dipegang, itu berapa tahun yang lalu, atas nama dia bukan ?. Kalau dia pegang itu apa dasar hukumnya?, dia apa ada transaksi atau perjanjian? . Nah kalau bukan berarti dia itu menemukan check daripada Yanti untuk orang lain. Apalagi jangka waktu chek itu adalah 70 hari.

Kemudian, dia mengatakan bahwa Yanti mengambil sertifikatnya untuk jaminan. Yang ada adalah sertifikat itu dalam keadaan macet di BCA Sei Jodoh, mari buktikan. Dorkas tidak mampu membayar cicilan, justru yang bayar adalah Yanti. Perlihatkan rekeningnya, kalau dia mau mungkirin atau tidak mengakui, buktikan. Tutur Hartono.

Berikutnya adalah dia katakan Gerson saksi ahli, coba hadirkan. Menghadirkan saksi ahli itu ada kriterianya, jadi tidak bisa orang sembarangan sebagai saksi ahli. Saksi ahli bidang apa dan pendidikan nya apa?. Harus gelar doktor, karena doktor itu filosofi pendapat ahli baru bisa jadi saksi ahli.

Selanjutnya, dia mengatakan berbaik hati meminjamkan sertifikat, tolong buktikan adakah serah terima meminjamkan. Yang ada adalah dia harus selesaikan kewajibannya, dia transaksi jual beli karena sudah menerima uang untuk beli mobil suzuki APV untuk membiayai anaknya Lorenzo masuk ke fakultas kedokteran di Universitas Kristen Indonesia dan lainnya. Bahkan dia punya masalah Yanti yang membayarnya, jangan diputar balik. Dia yang melakukan wanprestasi kok orang lain yang dituduh wanprestasi.

“Kita buktikan, gugatan itu gugatan bagaimana. Oleh karena itu, saya kuasa hukum bu Yanti dan yang tahu persis persoalannya mau mengklarifikasi hal ini supaya masyarakat tahu adanya,” kata Hartono.

Lanjut Hartono, bahwa Yanti itu tidak pernah meminjamkan sertifikat untuk dijadikan jaminan, apalagi Dorkas mengatakan bahwa dia meminjamkan sertifikat itu untuk kepentingan Yanti.

Kalau memang itu adanya, tolong dibuktikan. Di bank mana Yanti gunakan sertifikat itu untuk dijaminkan untuk memperoleh kredit sertifakat itu sebagai agunannya. Ungkapnya.

Berikutnya adalah selama ini Dorkas datang tidak pernah ditolak, namun untuk membicarakan tersebut sebaiknya menghubungi pengacara Yanti yaitu kantor hukum Hartono dan rekan -rekan.

“Kita tidak pernah menolak dia untuk membicarakan terkait masalah ini, namun untuk itu dia harus ke kantor hukum saya bersama rekan -rekan  Jadi bukan berarti harus temuin saya, karena kantor hukum Hartono itu ada tim,” ungkap Hartono.

Selanjutnya, Dorkas mengatakan dia sebagai advokat, coba lihat bagaimana legal standingnya kalau dia bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan sebagai pemilik kantor, dia harus memiliki legal standing.

Jadi kalau legal standing nya aja tidak ada, bagaimana gugatannya dianggap sah?. Karena tidak bisa prinsipal itu memberikan kuasa kepada orang lain. Kalau prinsipal memberi kuasa berarti dia tidak bisa bertindak sendiri dan tidak boleh memberi kuasa kepada yang lain, dan atau dia bertindak atas nama kantor harus mempunyai akte pendirian kantornya,

Kalau hal legal formalnya tidak terpenuhi maka dengan sendirinya gugatan itu adalah dianggap tidak sah atau tidak memenuhi syarat formil. Pungkas Hartono. (**)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.