Hakim Tolak Seluruhnya Eksepsi PH Terdakwa Erlina

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ketua  majelis hakim Mangapul Manalu dengan dua anggota hakim Rozza dan hakim Taufik Nainggolan membaca amar putusan sela atas eksepsi dari penasehat hukum (PH) terdakwa Erlina, Rabu (5/9/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan Taufik Nainggolan menerangkan bahwa, menolak seluruhnya eksepsi PH dari terdakwa Erlina dan memerintahkan JPU untuk melakukan pemeriksaan. Kemudian, melanjutkan perkara ini dan terdakwa Erlina tetap dalam tahanan.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, bahwa audit yang dilakukan oleh saksi Beni dan saksi Bambang Hariyanto yang dibuat saksi Alfarizi merupakan alat bukti permulaan penyidikan pada terdakwa. Kata hakim Taufik Nainggolan.

Sidang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi Beni Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Dhana. Menurutnya, awal terbongkarnya penipuan yang dilakukan terdakwa pada Juli 2015, disaat terdakwa masih aktif sebagai direktur.

Saat dilakukan audit internal oleh Yeni bersama tim dengan sistem Matrik yang ada di BPR Agra Dhana. Hasilnya ditemukan kerugian sebesar Rp 117 juta termasuk bunga.

“Dana pokok sudah kembali semua namun yang belum, ada beban dan hasil bunga. Dimana ada masyarakat yang menyimpan dana bunganya harus dibayarkan. Kerugian BPR dengan bunga berkisar 117 juta,” kata Beni

“Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa telah mengakui perbuatanya,” kata saksi

Hasil matriks organisasi BPR ditemukan kerugian. Yang dimaksud Matrik yaitu organisasi yang penggunaan struktur dengan menunjukkan para spesialis yang mempunyai keterampilan di masing-masing bagian dalam perusahaan, dikumpulkan menjadi satu untuk mengerjakan suatu yang harus diselesaikan.

Organisasi ini digunakan berdasarkan struktur organisasi staf dan lini khususnya dibidang penelitian dan pengembangan. Organisasi Matriks menghasilkan wewenang ganda yaitu wewenang horizontal dan wewenang fungsional. Wewenang horizontal diterima manajer sedangkan wewenang fungsionalnya sesuai dengan keahlian yang akan tetap melekat sampai pekerjaan itu selesai.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.