Terdakwa Erlina Gunakan Jabatan Tilap Bunga Simpanan Masyarakat

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Mantan Direktur BPR Agra Dhana, terdakwa Erlina duduk di kursi pesakitan atas dugaan penipuan dan pengelapan dana simpanan masyarakat. Sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum.

Gunakan jabatan saat bekerja di BPR Agra Dhana dan memerintahkan anak buahnya untuk mencairkan dana pada rekening terdakwa Erlina. Hal ini diterangkan oleh saksi Sari selaku Menejer operasional di BPR Agra Dhana.

Bacaan Lainnya

Menurut saksi, terdakwa Erlina memerintahkan untuk dialirkan dana ke rekening pribadinya sebesar Rp 420 juta. Hal itu dituruti saksi sesuai perintah terdakwa, uang tersebut ditransper lewat internet banking milik Erlina.

“Saat itu saya tidak banyak tanya pada terdakwa karena dia adalah direktur yang bisa memecat kapan saja jika hal itu tidak dituruti,” kata Sari pada majelis hakim, Rabu (5/9/2018) di PN Batam.

Bukan itu saja, pada September 2012, terdakwa kembali memerintahkan untuk dikeluarkan uang sebesar Rp 300 juta dan Rp 100 juta secara tunai. Uang tersebut langsung dari kasir dan diserahkan pada terdakwa Erlina.

Selanjutnya, pada bulan Desember, terdakwa kembali memerintahkan untuk mentransper uang sebesar Rp 200 juta ke rekening pribadinya. Saat itu, sempat diingatkan pada terdakwa bahwa semua uang itu adalah milik dana masyarakat yang disimpan. Namun terdakwa beralasan akan mengembalikan uang tersebut. Tutur saksi.

Terkait uang 420 juta yang diminta terdakwa, menurut karyawan Bank Panin mengatakan bahwa, terdakwa Erlina membeli surat berharga ( SUKUK).

Disamping itu, terdakwa Erlina juga meminta saksi agar membuka rekening di Bank Nobu. Karyawan Nobu datang ke kantor BPR Agra Dhana untuk pembukaan  aplikasi dan sekaligus penutupan.

Kerugian BPR Agra Dhana atas perbuatan terdakwa adalah dana simpanan masyarakat, dimana sampai saat ini BPR Agra Dhana masih membayari bunga untuk nasabah. Tegas saksi Sari Kurniyawati.

Setelah saksi memberikan keterangannya, hakim Mangapul Manalu memberikan kesempatan pada terdakwa Erlina, apakah keterangan saksi benar atau tidak.

Dengan lantang tanpa ada sedikit rasa penyesalan pada wajah terdakwa Erlina dan mengatakan bahwa, semua keterangan saksi tidak benar.

“Keterangan saksi itu tidak benar Yang Mulia,” kata terdakwa berapi – api.

Sementara dalam putusan sela atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum (PH) terdakwa Erlina, Rabu (5/9) pagi ditolak seluruhnya oleh hakim. Dan memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan dan memeriksa terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.