Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Sely, Penipuan di PT Altrak 1978 Ini Ada Dugaan Berjamaah

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ketua Majelis hakim Taufik Nainggolan yang menyidangkan terdakwa Stenny Erick, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, meminta Jaksa penuntut untuk menghadirkan staf Administrasi PT Altrak 1978, Sely.

“Kami minta pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Sely Minggu depan. Ini berkaitan dengan perkara karena Sely adalah staf Administrasi yang ikut mengetahui keluar masuknya barang di PT Altrak 1978,” kata Taufik Nainggolan pada Jaksa Emmanuel, Rabu (13/2/ 2019) di Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Perkara ini bergulir karena ada laporan pihak perusahaan setelah dilakukan audit internal oleh PT Altrak 1978. Namun dari keterangan saksi -saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini ada kejanggalan -kejanggalan.

“Jangan kita hanya memenjarakan seorang sementara ada pihak lain yang ikut berjamaah dan menikmati hasil kejahatan ini. Kami harus menilai dari keterangan para saksi makanya saksi Sely ini harus dipanggil dan dihadirkan,” tegas hakim Taufik dan diamini hakim Yona Lamerosa.

Enam saksi dihadirkan JPU, saksi Beni, Iman dan saksi Winarko dari PT Altrak 1978. Saksi Sri dari PT Brodero Indonesia dan saksi Jeni dari PT ASL. Dalam keterangan dan fakta dipersidangan bahwa terdakwa Stenny Erick merupakan karyawan PT Altrak bagian Customer Support Officer (CSO).

Kemudian dari keterangan saksi Beni dan Winarko bahwa di PT Altrak dapat membawa barang keluar tanpa memakai transportasi milik perusahaan jika barang tersebut benar – benar penting atau Urgent.

“Jika barang pesanan sangat butuh sekali (Urgent), dapat diantar dengan menggunakan kendaraan lain yang bukan milik perusahaan. Misalnya dengan ojek atau mobil temannya,”kata saksi Winarko dan diamini saksi Beni

Keterangan saksi Winarko yang mengaku bahwa barang tersebut dia keluarkan dari gudang dan diberikan kepada terdakwa Stenny, namun tidak mengetahui kemana barang tersebut dibawa keluar.

Keterangan saksi Winarko ini tidak logis karena setiap barang yang keluar jelas sudah ada tujuan, dan siapa yang mengorder sesuai dengan Purchasing Order (PO) yang dikeluarkan oleh Administrasi PT Altrak.

Sementara jabatan Winarko di PT Altrak 1978 adalah Koodinator gudang, sehingga sangat paham sistem dan aturan keluar masuk barang. Ada dugaan di PT Altrak 1978 ini sangat amburadul Standart Operasional Prosedur (SOP).

Perlu juga diketahui bahwa kondisi terdakwa saat ini sedang sakit karena penyakit Hernia yang dideritanya sudah stadium 4. Sementara sampai saat ini JPU tidak memberikan perhatian terkait penyakitnya itu.Dimana rasa kemanusiaan itu, orang yang kondisinya sedang sakit parah untuk mengeluarkan surat medikal check pun sangat susah yang menerangkan bahwa sakit terdakwa harus segera ditangani. Kata salah seorang teman Stenny dari perkumpulan satu kampung.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.