Hakim dan Panitera Ditangkap KPK, PN Batam Keluarkan Seruan Lewat Micropon

Hakim PN Surabaya OI yang ditangkap KPK (ist)

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Tidak biasanya Pengadilan Negeri Batam mengumumkan atau menyerukan lewat micropon agar setiap orang yang berhubungan dengan perkara tidak boleh menelepon, mengirimkan sms maupuan whatshap kepada hakim, panitera maupun pegawai.

Jika ada hal -hal yang sifatnya ingin menyogok soal perkara dapat memberitahukan kepada KPK maupun pada Ketua Pengadilan langsung, dengan menyebutkan nomor telepon KPK dan Ketua PN Batam.

Bacaan Lainnya

Kira -kira demikian pengumuman atau seruan tersebut yang disiarkan sekira pukul 14.20 wib, Kamis (20/1/2022) di PN Batam.

Ternyata seruan atau pengumuman tersebut merupakan imbas dari ditangkapnya seorang hakim dan panitera PN Surabaya oleh KPK.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyatakan bahwa, penangkapan tersebut dilakukan KPK pada Kamis (20/1/2022) pagi.

“Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya,” ujar Andi melalui keterangan tertulis, Kamis yang dilansir dari Kompas com.

Dijelaskan Andi bahwa kedatangan KPK itu untuk membawa seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti bernama Hamdan.

Sementara, KPK membenarkan telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur.

Namun, dalam keterangan resminya, menyatakan telah mengamankan seorang panitera dan pengacara.

Keduanya diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (“”””).

Editor : Nikson Juntak

Sumber : Kompas com

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.