Dua Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap , BNNP Kepri Sita 6,3 Kg Sabu

konprensi pers penangkapan dua kurir sabu jaringan malaysia oleh BNP Kepri (dok BNP Kepri)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dua kurir sabu jaringan malaysia di Batam ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Dari tangan dua pelaku HR (37) dan AK (47), petugas BNNP Kepri menyita 6,3 kilogram sabu. Dalam konprensi pers, Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Bubung Pramiadi mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan,Senin (18/9/ 2023). .

“Petugas BNNP Kepri menangkap dua orang kurir sabu ini yakni HR dan AK. Mereka diamankan di depan Hotel Memory, Lubuk Baja, Kota Batam,”ungkap Bubung, Kamis (21/9/2023 ).

Bacaan Lainnya

Pada saat penangkapan, petugas BNNP Kepri menemukan 1 kilogram sabu di tangan AK.Sabu tersebut baru diserahkan oleh HR kepada AK.

“Waktu diamankan mereka sedang melakukan transaksi.Selanjutnya dilakukan interogasi dan pengembangan ke rumah pelaku HR di kawasan Tanjung Uma dan ditemukan 5,3 kilogram sabu,” tuturnya.

Dari keterangan pelaku HR sabu tersebut di peroleh dengan cara dijemput langsung ke Malaysia dengan Speed Boat. Pelaku HR dan mengaku disuruh oleh seorang pelaku dari handphone.

“HR ini mantan pengemudi Speed Boat, Ia mengaku disuruh oleh seseorang untuk menjemput sabu itu ke Malaysia. Kemudian HR diperingatkan untuk memberikan sabu seberat 1 kilogram kepada pelaku AK,” sebut Bubung.

Kemudian dari hasil pemeriksaan petugas, HR mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta per kilogramnya. HR mengaku telah dua kali melakukan perbuatannya tersebut.

“Dari pengakuan HR, pertama ia menjemput 3 kg (sabu) ke Malaysia dan berhasil diedarkan. Kedua jemput 6,3 kg ini dan digagalkan petugas,” pungkasnya.

Bubung juga menyebut,sabu seberat 1 kilogram yang akan diambil AK itu rencananya akan diedarkan ke Nusa Tenggara Barat. Rencananya sabu itu akan dibawa menggunakan pesawat. transportasi udara.

“Rencananya A,K sabu itu akan dibawa ke NTB dan diedarkan di sana. AK ini juga kurir, ia mendapatkan upah Rp 20 juta,” ujarnya.

Atas penangkapan kedua pelaku itu, jumlah sabu yang damankan seberat 6.324,02 gram. Kedua pelaku dijerat UU narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.Tandasnya. (re).

Editpr : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.