Grup Cipta PT BCP, Kengkangi Uang Cicilan Konsumen Hingga Rp102 Juta

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Rasa kesal yang amat sangat diungkapkan oleh Sinartha Sembiring selaku konsumen untuk pembelian ruko dari pengembang grup Cipta yakni, PT Buana Cipta Propertindo.

Sinartha didampingi kuasa hukumnya Manner Lubis, S.H dan Roger Morrow Sirumapea, S.H mengatakan bahwa kasus ini sudah berlangsung lama. Awalnya, ia membeli satu unit ruko di Buana Central Park tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Berjalannya waktu pembayaran booking fee dan cicilan selama 14 kali sudah berjalan namun satu batu atau paku tidak terlihat dilokasi bangunan tersebut. Karena alasan inilah, maka ia meminta pengunduran diri melanjutkan pembelian ruko itersebut ke kantor PT BCP.

“Tahun 2019 akhir, ruko yang saya beli itu seharusnya sudah ditempatinya. Karena PT BCP berjanji pada bulan juni tahun 2019 sudah terima kunci dan bisa segera ditempati. Kenyataanya satu batu belum berdiri di lokasi ruko itu,” kata Sinartha Sembiring, Senin (7/9/2020).

Mengingat ruko tersebut tak kunjung selesai, ia sudah menyampaikan kepada pihak PT BCP agar uangnya berharap dikembalikan dengan alasan keuangannya lagi susah karena harus membayar kontrakan ruko yang dia tempati saat ini.

“Anehnya saat itu, saya malah diajari marketingnya bernama Subur, untuk mengambil perumahan di Cluester Miniapolis agar uang sebesar Rp79 juta dikembalikan, daripada cuma dapat kembalian Rp40 juta dari Rp102 juta,” kata Sinartha didampingi Manner Lubis.

Ditambahkan Sinartha, cluster Miniapolis No. 031, Type 36/96, yang ditawarkan oleh PT. BCP juga tak jelas. Sementara marketingnya sudah menerima uang booking sebesar Rp2 juta tanpa kwitansi dan ditandatangani. Bahkan surat pemesanan pemindahannya juga tidak jelas karena tidak ada tanda tangan managernya. Sementara di Pengadilan Negeri Batam dinyatakan sudah pindah unit dari Ruko menjadi Rumah.

” Saat itu, karena takut permasalahan ini merembes kemana-mana, PT BCP selesaikan hanya satu ruko saja yakni ruko yang dibeli kakak klien saya. Yang lainnya belum selesai”

“ Saya berharap uang sebesar Rp 102 juta tersebut supaya dikembalikan oleh PT BCP,” tegas Sinartha.

Selain itu, dalam kasus ini kata Manner Lubis mengatakan bahwa, sebelum ditandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pihak PT BCP tidak mengikuti peraturan, dan itu udah ia sampaikan dalam surat somasi ke PT Buana Cipta Propertindo.

“Kami menduga atau berkesimpulan bahwa proses PPJB itu, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan ingin mengkengkangi konsumen. Tuntutan kami, uang klien dikembalikan semua. Karena aturan hukum tidak dipenuhi dalam proses PPJB,” ungkapnya.

Perlu juga ditegaskan bahwa, surat-surat dokumen lahan yang dipegang oleh pihak PT BCP, tidak pernah diperlihatkan sampai sekarang. “Kami sudah mengajukan somasi sebanyak tiga kali. Dan sudah pernah dibalas pengacara PT BCP isinya mengatakan, bahwa perjanjian itu sah,” ucapnya.

“Sekarang yang kita permasalahkan adalah, dia tidak memperlihatkan dokumen-dokumen kepemilikan lahanya pada saat PPJB dan sebelum PPJB, satu pun dokumen tidak bisa diperlihatkan, hanya menerangkan bahwa lahan yang dibangun ruko itu memiliki WTO. Tapi WTO dan faktur-fakturnya tidak pernah diperlihatkan,” ungkapnya.

Jadi ada pedoman dalam hal PPJB dan itu sudah disampaikannya dalam surat somasi yang ia ajukan, bahwa ada peraturan-peraturan disana, seperti UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman, kedua, penjelasan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman, ketiga, keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS /M/ 1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.

“Jadi kami bukan mempersoalkan setelah terjadinya PPJB. Namun PPJB nya yang tidak sah,” kata Manner Lubis.

Kata Manner, jika pihaknya nanti akan menggugat, yang akan digugat adalah kebatalan perjanjian pengikatan jual beli. “Tapi itu nanti, setelah mendapatkan hasil jawaban dari PT BCP,” pungkasnya.

Sementara, Cypriana Situmorang Amd, S.H, M.H selaku pemerhati konsumen mengatakan bahwa, dalam melakukan pemasaran, pengembang melakukan promosi untuk menarik minat konsumen.

Menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No.8 Tahun 1999), “Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan”.

Berkaitan dengan promosi, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
1. menggunakan kata-kata yang berlebihan (Pasal 9 ayat (1) huruf j) dan
2. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti (Pasal 9 ayat (1) huruf k).

UU No. 8 Tahun 1999 mengatur adanya sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah (Pasall 62 ayat (1)). Tuturnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.