Gelapkan Uang Rekan Bisnisnya Rp.5,5 Miliar, Terdakwa Mus Mulyadi Cuman Dituntut 6 Bulan penjara

Terdakwa Mus Mulyadi (kemeja biru laut) bersama PH nya saar saksi Susanto (kemeja putih) menunjukkan surat perjanjian sewa kapal di depan majelis hakim PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Skenario dan trik.yang dilakukan oleh terdakwa Mus Mulyadi yang mengaku sakit saraf terjepit berhasil merubah statusnya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Terdakwa tindak pidana penggelapan dan penipuan uang rekan bisnis sebesar Rp 5,5 miliar, telah dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejari Batam, Karya So Immanuel.

Dalam persidangan, tuntutan pidana dibacakan jaksa di PN. Batam terhadap. terdakwa Mus Mulyadi alias Mus Bin Ramli selaku Direktur Utama PT. Jasa Mulya Maritim (JMM) sangat ringan dibandingkan dengan kasus pidana lainya yang nilainya jauh dibawanya.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Mus Mulyadi cuman dituntut dengan pidana Penjara selama 6 Bulan, yang dibacakan pada persidangan Rabu, 27 Maret 2024 yang lalu.

Perkara yang menyeret terdakwa Mus Mulyadi hingga sampai ke Pengadilan terkait kasus tindak pidana sewa menyewa kapal yang merugikan Direktur PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP). Terdakwa didakwa menggelapkan dana rekanan bisnisnya Direktur PT. Sumatera Wahana Perkasa (SWP) hingga Rp 5,5 miliar dan didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Tuntuan pidana ini sangat berbeda apabila dibandingkan dengan tuntutan pidana terhadap terdakwa Lahusaini dalam perkara penipuan dengan kerugian yang hampir sama sebesar Rp 5 miliar, dengan tuntuan pidana penjara selama 3 tahun dan terhadap terdakwa Lahusaini selama persidangan tetap dilakukan penahanan Rutan oleh Majelis Hakim, tidak mendapat pengalihan penahanan sebagaimana yang di terima oleh terdakwa Mus Mulyadi.

Sidang perkara ini dipimpin David Sitorus didampingi Benny Yoga Dharma dan Setyaningsih sebagai anggota majelis.

Dalam sidang sebelumnya saksi Susanto menerangkan bahwa, terdakwa Mus Mulyadi dilaporkan ke pihak kepolisian karena sesuai perjanjian dan kesepakatan yang mereka buat terkait poin -poin dan sistem sewa kapal, terdakwa Mus Mulyadi ingkari perjanjian dan tidak melakukan pembayaran sewa kapal.

Dalam perjanjian itu juga tertuang bahwa, untuk biaya kru kapal dan perawatan kapal serta beberapa item lainya ditanggung oleh pihak PT Sumatera Wahana Perkasa. Lalu kapal berlayar dari Belawan ke Dumai.

Setelah perjanjian itu ditanda tangani dan disepakati, awalnya pembayaran sewa kapal masih lancar. Dan mulai bermasalah pada bulan Desember 2021, ketahuannya berawal dari pembayaran sewa kapal tidak sesuai dari perjanjian alias di potong dan juga terlambat.

“Karena adanya permasalahan pembayaran sewa kapal ini, maka Amandemen kedua kami buat nanun tetap tidak ada juga pembayaran sewa. Jadi total kerugian PT Sumatera Wahana Perkasa sebesar US$ 798 ribu atau Rp.11 miliar. Tagihan mulai April 2022 hingga Juli 2022,” tutur Susanto.

“Selain itu, mereka ini mau melakukan modifikasi dan pemotongan ring kapal namun saya tidak mengizinkan,” tegas Susanto. (Nik)

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.