Eddy (DPO), Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Saat Lidik di Polresta Barelang

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Terpidana Eddy alias Abeng, yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah milik PT Sumber Metalindo Utama (SMU) Kota Batam. Terpidana ditangkap di Polresta Barelang, Selasa(27/2/2018) saat penyelidikan perkara lain.

Terpidana Eddy saat diadili di PN Batam dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti melanggar pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan tuntutan 2 tahun penjara. Kemudian Majelis Hakim PN Batam memutuskan hukuman terdakwa lebih ringan yaitu 1 tahun 2 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Atas putusan tersebut, terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dan sesuai dalam putusan PT bahwa terdakwa Eddy alias Abeng ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan dari :
1. Penyidik Polri, sejak tanggal 4 Juni 2012 s/d 23 Juni 2012 ;
2. Penangguhan Penahanan oleh Penyidik sejak 13 Juni 2012 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Nopember 2012 s/d 2 Desember
2012 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 20 Nopember 2012 s/d 19 Desember 2012 ;
5. Penahanan terdakwa dibantar sejak tanggal 5 Desember 2012 berdasarkan Penetapan Hakim tanggal 5 Desember 2012 Nomor : 700/Pid.B/2012/PN.BTM.

Setelah membaca berkas perkara dan Surat-Surat yang bersangkutan serta salinan putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 16 April 2013 Nomor :700/PID.B/2012/PN.PBR Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 13 Nopember 2012 Nomor.Reg.Perkara PDM-320/Oharda/ BTM/11/2012, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :

Terdakwa Eddy Als Abeng pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada tanggal 31 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 02 April 2011 atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Oktober dan Nopember 2011, bertempat di PT Sumber Metalindo Utama (SMU) Kota Batam.

Dan pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada tanggal 24 Januari 2012 sampai dengan tanggal 19 April 2011 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dan April bertempat di Toko Sinar Indah Keramik Melayu Batu Aji Kota Batam atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam.

Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang.

Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Dimana saksi Handy sebagai Direktur PT Sumber Metalindo Utama ( SMU) yang bergerak dibidang suplayer besi beton, dimana terdakwa mengambil barang berupa besi beton untuk membangun penginapan dari PT Sumber Metalindo Utama (SMU) Batam atas dasar kepercayaan.

Sumber Metalindo Utama (SMU) Batam mengirimkan barang sesuai dengan permintaan terdakwa, dan untuk itu kemudian disepakati bahwa pembayaran jatuh tempo selama 30 (tiga puluh hari)
sejak tanggal barang dikirim.

Terdakwa mengambil besi beton untuk membangun penginapan yang bernama ORCHID INN I dan II di Pelita kepada PT Sumber Metalindo Utama (SMU) Batam.

Kemudian PT Sumber Metalindo Utama
(SMU) memenuhi permintaan barang yang diminta terdakwa, lalu mengantarkannya ketempat yang ditentukan sesuai dengan permintaan dengan menyertakan Delivery Order ( DO).

Setelah barang sampai dan diterima maka Delivery Order (DO) harus ditanda tangani oleh terdakwa, dan sopir atau pengantar barang dan 1 (satu) lembar Delivery Order (DO) akan diberikan kepadanya sejak barang diterima.

Dimana terdakwa sudah mengambil barang yang jatuh temponya sudah melewati batas yang ditentukan atau disepakati oleh PT Sumber Metalindo Utama (SMU) Batam dalam Delivery Order (DO) antara lain :
1. DO nomor 001980 tanggal 01 Januari 2010 dengan total $ 2.880,00 dengan jatuh tempo nomor : 03212/CR/SMU/10/2010 tanggal jatuh tempo 31 Oktober 2010.

Atas perkara banding terdakwa ini diadili,
menerima permintaan banding dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum,
mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam tangga1 16 April 2013 Nomor: 700/Pid.B/2012/PN.Btm, yang dimintakan Banding tersebut sekedar Pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Eddy Als Abeng dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kemudian menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut untuk
selebihnya.

Setelah putusan banding PT Pekanbaru menguatkan, terpidana kembali melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi – lagi putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan hukuman 2 tahun penjara.

“Setelah MA menjatuhkan putusan sejak tahun 2014, terpidana tidak menjalani sehingga masuk daftar pencarian orang. Berdasarkan inilah kami kembali menahan dan menagkap terpidana ” ujar Kasipidum Kejari Batam, Filpan Laia SH.didamping Kasi Intel Kejari, Sukriyadi SH .

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.