Diduga Provokator Penggusuran Tangki Seribu, 11 orang Ditetapkan sebagai Tersangka

dugaan provokator penggusuean Tangki seribu, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka (gi)

TELISIKNEWS.COM, BATAM — Sebanyak 11 orang yang diduga sebagai provokator penggusuran Rumah liar (Ruli) yang berada di Tangki Seribu Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang, pada Rabu (5/7/2023) pagi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sebelumnya Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap 16 orang warga Tangki Seribu, karena melakukan penyerangan terhadap tim terpadu.

Bacaan Lainnya

“Ada 16 orang yang kita bawa ke Polresta Barelang karena telah melakukan penyerangan terhadap tim terpadu. Atas kejadian itu, 1 orang anggota Brimob Polda Kepri tertusuk anak panah,” kata Nugroho di ruang kerjanya, pada Kamis (6/7/2023).

Selanjutnya, dari 16 orang yang diamankan dan setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, maka Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

“Dari 16 orang yang diamankan, 11 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Termasuk tersangka berinisial MK yang melakukan pemanahan. Terhadap 5 orang lainnya sudah kita pulangkan,” ungkap Nugroho.

Ditegaskan oleh Kapolresta Barelang bahwa, situasi di Tangki Seribu sudah dalam keadaan aman dan kondusif.

“Saat ini situasi di Tangki Seribu dalam keadaan aman dan terkendali. Namun, personel kita masih tetap berada di lokasi agar keadaan tetap aman,” tegasnya.

Untuk para tersangka yang diamankan maka dikenakan pasal 212, 213, dan pasal 214 karena melawan petugas, serta pasal 170 dan 160 KUHPidana, ( gi).

 

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.