Polantas Gadungan Peras Mahasiswi Jalani Sidang Pertama di PN Batam

sidang online Polantas gadungan di PN Batam (kal)

TELISIKNEWS.COM,BATAM  – Terdakwa kasus pemerasan dan penipuan dengan berpura-pura menjadi polisi lalu lintas (Polantas), menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/ 7/2023).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Nani Herawti menyebutkan bahwa, kasus pemerasan yang dilakukan terdakwa Vincent terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam sekira bulan April 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

“Adapun modus yang dilakukan terdakwa adalah mengaku sebagai polisi lalu lintas (Polantas) dan memeras pengendara sepeda motor yang ditilangnya,” ungkap Jaksa Nani dihadapan majelis hakim PN Batam saat membacakan dakwaanya.

Nani menjelaskan kasus pemerasan yang menimpa dua orang mahasiswi di salah satu Universitas di Kota Batam, berhasil terungkap setelah pihak kepolisian Reskrim Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah menerima laporan dari korban.

Salah satu korban bersama teman wanitanya hendak pulang ke rumah usai makan malam di Kawasan BCS Mall dengan mengendarai sepeda motor.

Dalam perjalanan, tepatnya di jalan Imam Bonjol, kata Nani, tiba-tiba ada pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor memepet kendaraan pelapor (korban) dan mengatakan, kenapa tidak pakai helm, tolong minggir dulu, saya Satlantas’.

Kemudian pelaku menjelaskan bahwa korban telah ditilang online, dan menyuruh mengambil tilang di mall pelayanan publik dengan denda Rp1 juta.

“Guna memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban untuk membayar tilang sebesar Rp 1 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan dihukum dengan pidana penjara selama satu bulan dan sepeda motor akan dibawa ke kantor polisi,” ujarnya.

Mendengar hal tersebut, lanjut Nani, korban pun ketakutan dan meminta dami dengan membayar uang tilang sebesar Rp 200 ribu. Namun pelaku menolak dengan alasan banyak pelanggaran yang dilakukan korban.

“Atas hal itu, pelaku kemudian menaikan tawaran dari korban yang semula Rp 200 ribu menjadi Rp 450 ribu sebagai uang damai dengan syarat korban harus menyerahkan KTP sebagai jaminan,” tuturnya.

Setelah mengambil KTP korban, pelaku mengatakan agar uang Rp 450 ribu itu harus diserahkan korban keesokan harinya di SPBU Pelita sekira pukul 21.00 Wib.

Sadar telah ditipu, korban akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian. Pelaku pun akhirnya ditangkap. Saat penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Vivo S1 Pro warna Sky Blue, satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BP 2895 UM, satu lembar KTP, dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu.

“Atas perbuatannya, terdakwa Vincent terancam hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya (kal).

Editor : Nikson Juntak

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.