Bawa Solar Secara Ilegal, Sudirman Didakwa di PN Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sudirman alias Man, seorang nelayan, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam atas perkara pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal. Ia ditangkap saat membawa solar yang dilangsir dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Kepri.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dan terdakwa, diketahui bahwa Sudirman dikendalikan oleh Esti Rochmah. Namun, ia mengaku diperdaya.

Bacaan Lainnya

“Saya kenal dengan Esti lima bulan lalu. Dan sehari-hari saya nelayan tradisional. Dia perintahkan saya datang ke titik koordinat yang dikirim ke WA (WhatsApp), setelah itu ada tugboat yang menghampiri,” ujar Sudirman kepada majelis Hakim yang diketuai Taufik Nainggolan.

Dijelaskan Sudirman, usai mengambil solar dari tugboat sebanyak 55.150 liter tersebut, Esti kemudian memerintahkan kepada Sudirman untuk membawa solar itu ke dermaga yang berada di Jembatan 2 Barelang.

Saat itu, Sudirman juga ditemani empat orang Anak Buah Kapal (ABK), yakni Santos Atafani, Arifin, Isan, dan Alimin.

“ABK juga di bawah perintah Bu Esti, kami tidak saling mengenal, baru jumpa waktu ada kerjaan ini. Untuk membawa kapal saya dikasih upah Rp 2 juta sekali jalan. Tapi kemarin baru dikasih Rp 500 ribu,” tuturnya.

Ia menambahkan, dirinya mau menerima pekerjaan untuk mengambil minyak tersebut karena yakin solar yang diangkut menggunakan kapal kayu KM Jaya Sakti sudah memiliki dokumen lengkap. Namun, setelah diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla), Sudirman baru mengetahui bahwa BBM tersebut tidak mempunyai dokumen.

“Setelah ditangkap sama Bakamla kemudian dimintai dokumen, baru saya tahu yang mulia,” katanya lagi.

Sementara itu, saksi penangkap Wahyudi mengatakan bahwa saat penangkapan itu, mereka tengah patroli dengan menggunakan Kapal Negara (KN) Belut Laut-406 di perairan Pulau Rempang dan mendeteksi sebuah kapal yang berlayar.

Dari deteksi tersebut, kemudian dilakukan pengejaran dengan menggunakan Sea Rider karena kondisi perairan yang dangkal.

“Setelah kami amankan dan diperiksa, diketahui kapal yang membawa kurang lebih 50 ton BBM solar tidak di lengkapi dokumen. Saat itu, dia juga tidak mengetahui siapa pemilik kapal, tapi diperintahkan Esti Rachma,” tuturnya.

Usai diamankan, selanjutnya kapal tersebut dibawa ke pangkalan Bakamla di kawasan Jembatan 2 Barelang guna proses lebih lanjut.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizki Harahap. (Paskal).

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.