Detik -detik Vonis Tuntutan Hukuman Mati Tiga Terdakwa Sabu 52 kg di PN Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Jelang detik-detik putusan tuntutan hukuman mati bagi tiga terdakwa kasus narkoba 52,156 kg di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam. Sebelumnya Kejari Batam menuntut hukuman mati untuk Piara alias Firman, Rusman dan Firman alias Fiere.

Ketiga terdakwa terlihat santai seakan tanpa beban jelang vonis dari hakim PN Batam. Melalui penesahet hukum bantuan pemerintah, mengajukan nota pembelaan dan memohon pada majelis hakim agar memberi keringanan hukuman dengan tidak menjatuhkan hukuman mati.

Bacaan Lainnya

“Yang mulia, saya atas nama dari tiga terdakwa memohon untuk tidak menjatuhkan hukuman mati. Selain itu, mobil Fortuner yang disita dari terdakwa Firman bukan sebagai BB dari kejahatan tiga terdakwa. Dan meminta untuk dikembalikan pada orang tua terdakwa,” kata Elisuita, Senin (6/1/2020) pagi.

Dalam amar tuntutan Jaksa pada tiga terdakwa yang dibacakan Dedie Triharyadi mengatakan bahwa, ketiga terdakwa terbukti secara sah memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 52,156 kg.

Tiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2019 dengan tuntutan hukuman mati.

“Tuntutan mati tersebut dijatuhkan kepada para terdakwa, mengingat kejahatan yang dilakukan ketiganya sangat membahayakan termasuk merusak generasi muda bangsa Indonesia,” tegas Kajari Batam, Dedie.

Sebelumnya, Tiga terdakwa diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Bea dan Cukai di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Riau. Kemudian mengamankan 52 Kilogram sabu di dalam 50 bungkus teh kemasan dengan aksara China.

Barang bukti tersebut disita dalam dua karung yang berisi 52 Kilogram sabu, dan BB lainnya yang bukan narkotika berupa Speadboat, kenderaan roda dua dan roda empat, alat komunikasi dan kartu identitas.

Menurut keterangan para terdakwa bahwa barang haram tersebut dibawa dari Johor Malaysia dengan menggunakan kapal kayu, dijemput dan diserahkan ditengah laut dari kapal ke kapal di koordinat yang telah disepakati. (Nikson Juntak).

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.