Bawa Sabu 1.035 gram dari Malaysia, Mabrur Dijannikan Upah Rp5 Juta

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Para pelaku narkoba dari Malaysia tidak pernah berhenti untuk memasarkan sabu ke Indonesia. Salah satu cara dilakukan dengan mengunakan jasa oknum TKI ilegal yang kembali ke Tanah Air, dengan upah jutaan rupiah.

Terdakwa Mabrur bin Nur Holis (32 thn), TKI asal Jawa Timur menjadi kurir sabu dari Malaysia setelah ditawari oleh Mamang (DPO) untuk membawa barang haram tersebut dengan janji upah Rp 5 juta. Merasa upahnya cukup lumayan, tas miliknya pun diserahkan untuk tempat sabu seberat 1.035 gram.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan terdakwa, sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan menggunakan kapal Boat menuju pelabuhan tidak resmi di Batuampar.

“Dari Malaysia naik boat dan sampai jam 11 malam di Batuampar. Setelah turun lalu berjalan ke arah hotel Qasis dan menunggu Adek (DPO) yang akan jemput. Namun waktu hapenya di telapon tidak aktif hingga akhirnya ditangkap,” kata Mabrur kepada Majelis hakim yang.menyidangkan, Senin (6/ 1/2020) di Pengadilan Negeri Batam.

Lanjut Mabrur, sabu itu diberikan Mamang untuk dibawa ke Batam. Waktu itu Mamang mengatakan, apabila sudah sampai disana akan dijemput oleh Adek. Ujarnya.

Dalam dakwaan JPU Nurhasanity menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa Marbur sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang -undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Taufik Nainggolan dengan hakim anggota Yona Lamerosa Kataren dan Merlyin, akan dilanjutkan pada Minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum. (Nikson Juntak).

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.