Dakwaan Putra Siregar Hari Ini Dibacakan JPU Kejari Jaktim, Pasal  Undang-Undang Kepabeanan

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Kasus dugaan impor ilegal dengan tersangka PS, hari ini akan menjalani sidang perdana dengan agenda  pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jalarta Timur (Jaktim).

Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, sekitar pukul 14.00 WIB,  Senin (10/8/2020).

Bacaan Lainnya

“Sesuai jadwal Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, sidang mulai pukul  14.00 WIB,” ungkap Kasi Intel Kejari Jaktim, Ady Wira Bhakti, saat dikonfirmasi, Senin (10/8/ 2020).

Diduga Putra Siregar (PS ) ini melanggar Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yakni: setiap orang yang: menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102,  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda
paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp5 miliar.

Kejari Jakarta Timur sebelumnya telah melimpahkan kasus PS ini ke PN Jakarta Timur pada Kamis (30/7/ 2020). Tim jaksa penuntut dalam kasus ini dari Kejati DKI dan Kejari Jaktim.

Diketahui Kejari Jakarta Timur menerima pelimpahan tahap II berkas bos PS Store, PS, dari penyidik PPNS dari kantor wilayah Bea dan Cukai Jakarta pada tanggal 23 Juli. Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu 191 handphone dengan beragam jenis tipe dan merek dari hasil impor ilegal dari Batam.

Terkait perkara kepabeanan ini, pemilik PS Store berinisial PS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan kota. PS diduga melakukan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sumber: Detik.com
Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.