Conti Chandra: Tuhan Itu Adil, Akhirnya PK Dikabulkan MA Terkait Hotel BCC

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Setelah sekian lama berjuang mencari keadilan, akhirnya keadilan itu ada juga. Tuhan itu adil dan tidak pernah diam membiarkan setiap orang yang susah ketika hak nya dirampas orang lain.

“Tuhan itu adil, ketika saya berjuang mencari keadilan karena harta dirampas orang lain, akhirnya keadilan itu ada. Mahkamah Agung telah mengabulkan PK (Peninjauan Kembali ) saya terkait hotel BCC,” kata Conti Chandra, Jumat (5/10/ 2018) malam saat dihubungi melalui telepon selulernya .

Bacaan Lainnya

Dalam putusan PK nomor 41/PK/PID/2018 tanggal 25 September 2018, oleh Majelis Hakim yang dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh, dua hakim anggota Wahidin dan Margono menyatakan:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali atau terpidana Conti Chandra. Membatalkan putusan MA no 567/PID/ 2016 tanggal 11 Agustus 2016 tersebut.

Mengadili kembali
1. Mengatakan terpidana Conti Chandra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum.

  1. Membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan.

3 . Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Dengan dikabulkan PK tersebut, putusan pidana penggelapan yang diputus Pengadilan Negeri Klas I Batam kepada Conti Chandra atas perkara penggelapan berkas Hotel BCC yang disangketakan sebelumnya, gugur.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam langsung mengeksekusi putusan PK tersebut. Pada Rabu (3/10/2018) pukul 23.00 WIB Conti Chandra bebas dari Rumah tahanan Klas IIA Batam.

Menurut Alfonso Napitupulu selaku kuasa hukum Conti Chandra mengatakan, saat ini klienya sudah merasa tenang atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut, dan tidak terbukti bersalah seperti yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam serta Majelis Hakim PN Klas IA Batam.

“Keluarnya PK ini, mulai dari dakwaan JPU, Mejelis hakim dari PN Batam, Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, dan Kasasi di MA gugur. Jadi vonis pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan kepada klien kami tidak benar,” tegas Alfonso.

Alfonso juga menegaskan, keluarnya putusan PK ini sudah seharusnya pihak Kejari Batam, PN Klas IA Batam dan pihak lain yang berkepentingan di hotel itu, bisa menilai siapa yang salah dalam sangketa hotel BCC tersebut.

Kemudian atas perkara penggelapan Tjipta Fudjiarta, meminta jaksa untuk tidak main-main dalam kasus tersebut. Selain itu, meminta JPU yang menangani perkara terdakwa penipuan terdakwa Tjipta Fudjiarta, berharap dalam tuntutan yang diagendakan pekan depan dapat dimaksimalkan.

“Kami minta mentutut maksimal Tjipta, dan menyertakan agar majelis hakim menitipkan objek sangketa BCC hotel yang masih dikuasai Tjipta saat ini,” pinta Alfonso.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.