Dua Minggu Sistem Bank Sinarmas Eror, Hendri Zainal Jadi Terdakwa

TELISIKNEWS COM,BATAM – Ingat pesan bang Napi, kejahatan terjadi bukan karena ada niat pelakunya. Tetapi karena ada kesempatan. Akibat ketidak hati-hatian bank Sinarmas yang membiarkan sistemnya eror selama 2 minggu, membuat Hendri Zainal, pria yang tidak lulus Sekolah Dasar menjadi terdakwa.

Jaksa penuntut umum menghadirkan 4  karyawan bank Sinarmas antaralain: Roslina selaku pimpinan, Toni menejer, Irin Supervisor dan Albert staf.

Bacaan Lainnya

Fakta persidangan, awal diketahui masalah penggesekan ATM tanpa saldo ini setelah mendapat email dari pusat. Kemudian Albert menyampaikan pada Irin selaku pengawas (Supervisor) dan Toni melakukan pengumpulan data. Dari 25 orang yang sudah gesek ATM di EDC tanpa saldo ditemukan 13 orang.

Sebanyak 12 orang telah membayar sebagian uang yang digunakan dan sisanya mencicil dari potong gaji yang dituangkan dalam surat perjanjian. Sementara Hendri Zainal sudah mengembalikan sebesar Rp 21 juta, namun karena tidak ada perjanjian untuk pembayaran sisanya maka dijadikan sebagai terdakwa.

Uniknya inilah Hendri Zainal menjadi terdakwa dan dijadikan terdakwa atas kerusakan sistem bank Sinarmas. Anehnya, terdakwa menggunakan ATM Sinar Mas milik pribadinya namun pihak menejemen bank Sinarmas menuduhnya sebagai pencurian.

Sesuai keterangan Roslina pimpinan  bank Sinarmas pada majelis hakim ketua Marta Napitupulu dengan hakim anggota Reni Ambarita dan Egi Novita di persidangan PN Batam mengatakan bahwa, sudah 2 (dua) Minggu sistem dari vendor eror. Namun puluhan orang pemegang ATM Sinarmas dapat melakukan penggesekan tanpa ada saldonya.

“Dua Minggu sistem bank Sinarmas Eror, namun puluhan orang pemegang ATM bank Sinarmas dapat Gesek (debit) pada mesin Electronic Data Capture (EDC) sekalipun tidak memiliki saldo,”Kata Roslina,Kamis (4/10/2018) dan diamini saksi Irin,Toni dan Albert.

Hendri Zainal bekerja di Malaya Cafe, maka setiap gajian terdakwa harus melalui ATM Bank Sinarmas. Saat itu, terdakwa dengan lugu dan polos mencoba mengecek, apakah gajinya sudah masuk di ATM dan hasilnya belum ada saldo.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 Juli 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa mendapatkan informasi dari saksi Linda Wati bahwa, ATM Bank Sinarmas tetap bisa di Gesek (debit) pada mesin EDC (Electronic Data Capture) walaupun tidak ada saldo.

Lalu terdakwa mencoba menggesek (debit) ATM Bank Sinarmas milik terdakwa dengan menggunakan Mesin EDC yang ada di Panbil Malaya Cafe tempat terdakwa bekerja. Awalnya terdakwa melakukan pengambilan sebesar Rp.100.000 dan berhasil keluar Struk dari Mesin tersebut.

Selanjutnya terdakwa mengambil uang dari meja kasir dan menukarkannya dengan Struk yang keluar dan mencoba kembali sebesar Rp.200.000 dan menukarkan Struk yang keluar hingga struk sampai 110 juta.

Majelis hakim mengingatkan para saksi, seharusnya terdakwa ini tidak akan masuk penjara karena dia bukan otaknya. Harusnya saksi Linda Wati ikut jadi terdakwa karena dia yang pertama menarik, serta 25 orang lainnya.

“Penerapan hukum yang kalian buat sangat salah disini, harusnya Linda aktor utamanya karena dia yang pertama informasi penggesekan ATM. Kemudian yang 25 orang ikut jadi terdakwa. Jangan karena sudah membayar sebagian uangnya dan membuat perjanjian, masalah hukumnya selesai. Itu salah !. Terdakwa ini karena tidak mampu membayar maka kalian masukkan ke penjara,”tegas hakim Reni Ambarita.

Dalam dakwaan Jaksa penuntut, Prihesty SH menerangkan bahwa terdakwa melakukan pencurian dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.