Berdalih Sakit Tanpa Surat Dokter,  Sidang Direktur PT Glory Point, Riki Lim Ditunda

Foto tersangka Riki Lim (dok)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Berdalih sakit, sidang kasus pengerusakan barang milik orang lain dengan terdakwa Riki Lim ditunda oleh majelis hakim PN Batam. Penundaan sidang tersebut sesuai permintan dari Sulhan SH dan Masrur Amin SH ,selaku kuasa hukum terdakwa.

Menurut Sulhan bahwa sidang kliennya ditunda hari ini karena terdakwa Riki Lim sedang kurang enak badan atau sakit. Sehingga sidangnya akan diagendakan pada minggu depan. Terkait Riki Lim sakit sudah diberitahukan kepada majelis hakim yang akan menyidangkannya.

Bacaan Lainnya

“Ya, Riki Lim sedang sakit maka sidangnya ditunda. Namun kami tidak menyertakan surat dari dokter dan hanya pemberitahuan saja pada majelis hakim PN Batam,” kata Sulhan, Kamis (19/10/2023) sore.

Hal penundaan sidang terdakwa Riki Lim ini juga dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Darmawan Wiratama dan mengatakan bahwa, sidang terdakwa Riki.Lim ditunda hari ini (Kamis red).

“Kata penasehat hukumnya, terdakwa Riki Lim sedang sakit. Jadi sidangnya akan digelar hari Kamis depan,” ujar Arif.

JPU Arif menyampaikan bahwa dari keterangan kuasa hukum terdakwa Riki Lim, menyebutkan bila kliennya hari ini tidak bisa menghadiri sidang karena mendadak sakit. “Namun kami tidak menerima surat keterangan sakit dari pihak terdakwa,” ucapnya.

Sebelumnya, sesuai nomor perkara 745/Pid.B/ 2023/PN Btm dan surat pelimpahan B – 3996 / L.10.11 / Eoh.2 / 10 / 2023, tanggal 9 Oktober 2023, Riki Lim selaku direktur PT Glory Point menjadi tersangka dalam perkara penghancuran atau perusakan barang.

Tersangka Riki Lim dilaporkan oleh Lufkin. Akibat perbuatan terdakwa, kata Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP, yang isinya :

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

“Tersangka Riki Lim tidak dalam tahanan, dia dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP ancaman pidana nya di bawah 5 tahun.,”ujar Andreas Tarigan. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.